Tim Posko Pemilu 2024 Kejari Palembang telah menerima sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK). Sepanjang Januari tercatat ada 48 laporan dan temuan dugaan pelanggaran APK ini.
- Dugaan Transaksi Janggal Rp300 T, Demokrat: Aparat Harus Gerak Cepat
- Demokrat Sebut Anies Baswedan Sudah Pilih Bakal Calon Wakil Presiden
- Din Syamsuddin Dorong 17 Nama Jadi Pengurus PP Muhammaddiyah
Baca Juga
"Per Januari 2024, kami telah menerima laporan dan temuan dari tim intelejen terkait dugaan pelanggaran APK di Palembang," katanya Kepala Kejari Palembang, Fachri Aditya, Rabu (24/1).
Laporan dan temuan dugaan pelanggaran APK ini terjadi di 48 titik, mulai dari pemasangan APK di dinding rumah ibadah, sekolah, fasilitas umum lainnya dan beberapa tempat lainnya yang tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwenang, sesuai intruksi Jaksa Agung," terangnya.
Dia mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengambil tindakan terhadap APK yang diduga melanggar tersebut. Jika memang terindikasi melanggar maka pihaknya akan meminta Bawaslu untuk menindak lanjuti. Bahkan termasuk penurunan baliho dan banner.
"Tim Posko Pemilu ini lebih mengedepankan fungsi preventif daripada sanksi. Jadi kami imbau kepada para kontestan pemilu agar melakukan kampanye sesuai ketentuan berlaku. Pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
- PDIP: Rakyat Khawatir Syarat Pemimpin Harus Punya Koneksi Politik dan Uang
- Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum
- Koalisi PKS dan PKB Berlanjut di Pilkada