Seorang Warga Muratara Masuk Bui Gegara Bakar Lahan

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Sial dialami Afrizal alias Izal Bin Safarudin (34), warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Dia harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan pembakaran di lahan miliknya, Jumat (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB. 


Izal diringkus saat sedang berada di lahan miliknya usai melakukan pembakaran. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Roza Putra melalui Kasatrekrim, AKP Sofian Hadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas tengah melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat itu, petugas melihat bumbungan asap yang menjulang tinggi. 

Anggota pun lalu mendekat ke lokasi. Mereka lantas melihat tersangka sedang melakukan pembakaran di lahan miliknya. 

"Tersangka diamankan sedang berada di lokasi tanpa melakukan perlawanan," ujarnya, Minggu (4/6). 

Ia menjelaskan, selain mengamankan tersangka turut disita barang bukti (BB) berupa satu unit mesin sainsaw, satu buah parang, dua sampel batang kayu yang terbakar, dua buah korek api merk G2000 berwana merah dan hijau, satu buah derigen lima liter yang berisikan minyak bensin serta dua botol sampel tanah yang terbakar dan tidak terbakar. 

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Muratara guna untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.