Sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Hutan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali memanas. Kasus ini kini memasuki tahap pembuktian, dengan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menggelar sidang lapangan untuk memeriksa lokasi sengketa di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, pada Selasa (9/9).
- Pedagang Sayur di OKI yang Dituduh Merampok Divonis Penjara 7 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Saksi Kunci Akui Perannya dalam Perampokan di Mesuji Makmur, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Hajidin Dibebaskan
Baca Juga
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, menyatakan bahwa sidang lapangan dilakukan untuk memverifikasi lokasi yang disengketakan, batas-batasnya, serta memastikan apakah ada pihak lain yang menguasai lahan tersebut.
"Tujuan sidang lapangan ini agar majelis hakim mengetahui batas-batas objek sengketa sesuai versi penggugat dan tergugat," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diminta menunjukkan batas-batas lahan sesuai klaim masing-masing. Setelah pengecekan lokasi, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa, 23 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab OKI dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah.
"Kami sebagai tergugat sejak awal menegaskan bahwa lahan itu milik pemerintah daerah," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH, pada Selasa (10/9).
Hendri juga menekankan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengimbau agar tidak ada upaya mengalihkan, menggunakan, atau menguasai lahan tersebut sebelum adanya putusan hukum tetap.
"Kami akan mempertahankan lahan ini berdasarkan bukti yang ada," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Krisnaldi SH, optimistis dengan bukti-bukti yang dimiliki kliennya, termasuk surat wasiat dari H. Jalil, kakek penggugat. Menurut Krisnaldi, bukti tersebut memperkuat klaim penggugat atas lahan sengketa tersebut. "Kami sangat optimistis dengan bukti-bukti yang telah kami siapkan," ujarnya.
- Sengketa Lahan Eks Cineplex Cinde Palembang Berlanjut, Ahli Waris Ajukan Bantahan
- Truk ODOL Masih Marak Melintas di OKI
- Puluhan Orang Geruduk Polsek Lempuing Jaya, Tuntut Tanggung Jawab Oknum Polisi yang Diduga Tabrak Warga