Sengketa Hutan Kota Masuk Babak Baru, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

Sidang lapangan sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung/Foto: Hari Wijaya
Sidang lapangan sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung/Foto: Hari Wijaya

Sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Hutan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali memanas. Kasus ini kini memasuki tahap pembuktian, dengan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menggelar sidang lapangan untuk memeriksa lokasi sengketa di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, pada Selasa (9/9).


Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, menyatakan bahwa sidang lapangan dilakukan untuk memverifikasi lokasi yang disengketakan, batas-batasnya, serta memastikan apakah ada pihak lain yang menguasai lahan tersebut. 

"Tujuan sidang lapangan ini agar majelis hakim mengetahui batas-batas objek sengketa sesuai versi penggugat dan tergugat," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, diminta menunjukkan batas-batas lahan sesuai klaim masing-masing. Setelah pengecekan lokasi, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa, 23 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI, yang bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab OKI dalam kasus ini, menyatakan bahwa pihaknya siap mempertahankan klaim bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. 

"Kami sebagai tergugat sejak awal menegaskan bahwa lahan itu milik pemerintah daerah," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH, pada Selasa (10/9).

Hendri juga menekankan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengimbau agar tidak ada upaya mengalihkan, menggunakan, atau menguasai lahan tersebut sebelum adanya putusan hukum tetap. 

"Kami akan mempertahankan lahan ini berdasarkan bukti yang ada," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Krisnaldi SH, optimistis dengan bukti-bukti yang dimiliki kliennya, termasuk surat wasiat dari H. Jalil, kakek penggugat. Menurut Krisnaldi, bukti tersebut memperkuat klaim penggugat atas lahan sengketa tersebut.  "Kami sangat optimistis dengan bukti-bukti yang telah kami siapkan," ujarnya.