Tidak ada kelonggaran sama sekali. Seluruh orang di Indonesia dilarang bepergian. Ini diatur dalam kebijakan untuk percepatan penanganan virus corona baru atau Covid-19, yang baru saja dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
- Pipa Pertamina Bocor hingga Cemari Sungai, Warga di Prabumulih Diminta Waspadai Percikan Api
- Komika Fico Fachriza Ditangkap Polisi, Pernah Mengaku Habiskan Rp1,77 Miliar untuk Narkoba
- Densus Tangkap Terduga Teroris di Dua Tempat Berbeda
Baca Juga
Lembaga yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo itu mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang "Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19".
Latar belakang dikeluarkannya SE ini disebutkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden tentang pelarangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB dan pengaturan pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
"Perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," demikian bunyi akhir paragrap bab latar belakang Surat Edaran ini.
Kemudian dalam bab selanjutnya, SE ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Lalu SE ini ditujukan untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.
Adapun ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang berlaku bagi yang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif, dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum.
"Baik darat, kereta api, penyeberangan laut, dan udara di seluruh Indonesia," sebut SE ini.
Kriteria pengecualian, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kedua, perjalan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[ida]
- Warung Ambruk Disapu Longsor di Lubuklinggau, Warga Dengar Suara Dentuman saat Subuh
- Jelang Berbuka Puasa, Belasan Rumah di OKI Habis Terbakar
- Penurunan Ekonomi Global, Google PHK 12 Ribu Karyawan