Tersangka pencurian dengan kekerasan sempat menghebohkan jagat dunia maya di Kota Palembang, lantaran diduga memiliki ilmu kebal. Tapi akhirnya ia tertunduk lesu di hadapan jajaran Polsek Ilir Timur I Palembang.
- Ribuan Gram Barang Bukti Sabu Diblender Polda Sumsel
- Kantor Imigrasi Palembang Deportasi WNA Asal Thailand
- Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT LPPBJ Didenda Rp20 Miliar
Baca Juga
Tak seperti kabar yang beredar di media sosial bahwa tersangka Ridwan memiliki ilmu kebal. Tersangka justru mengalami banyak memar hingga luka robek di kepala akibat dihajar massa.
Kejadian bermula pada Selasa (30/6/2020) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Nyoman Ratu, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang tepatnya di depan Kantor Disnaker Palembang. Saat itu pelaku Ridwan (tertangkap) dan Aan (DPO) mengendarai sepedamotor beat, saat itu pelaku Ridwan membonceng pelaku Aan. Di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku mendekati dua orang perempuan yang mengendarai motor matic sambil berpura-pura bertanya.
Namun kedua pelaku tidak ditanggapi dua perempuan tersebut, saat itulah pelaku langsung mengeluarkan kunci T/Y untuk merusak stang motor, melihat aksi pelaku, kedua perempuan berteriak minta tolong kepada warga sekitar lokasi.
Selanjutnya kedua pelaku berusaha kabur, namun pelaku Aan langsung kabur mengendari motor, sementara pelaku Ridwan ditinggal dilokasi sambil berusaha lari dengan mengacungkan sajam yang dibawanya.
Saat berlari pelaku Ridwan melihat motor korban lain (M Arief Hamdani) yang kunci kontaknya masih melekat di motor. Spontan, pelaku Ridwan berusaha merebut dari tangan korban, namun korban langsung menendang pelaku Ridwan hingga tersungkur.
Gagal melancarkan aksinya, pelaku Ridwan kembali melarikan diri, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga sekitar.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku mencuri motor untuk menebus handphone. Pelaku juga mengaku tak memiliki ilmu kebal.
"Idak, Idak punya ilmu, Idak kebal," ujar pelaku Ridwan di Polsek Ilir Timur I Palembang, Jumat (3/7/2020).
Bukan kali pertama, Ridwan melancarkan aksi, pada 2016 residivis kasus pencurian motor ini sempat tertangkap dan dijatuhi hukuman penjara.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Alkap SH mengatakan, tersangka tidak memiliki ilmu kebal karena mengalami luka memar dan bocor dibagian kepala akibat dihajar massa.
"Sebenarnya dia ( tersangka Ridwan) tidak kebal karena mengalami luka robek di bagian kepala dan lebam di sekujur tubuh," kata Kompol Deni Triana dalam keterangan persnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [ida]
- Ancam Tetangga Pakai Sajam, Warga Menanti Masuk Bui
- Kamaruddin Simanjuntak Klaim Ikut Bongkar Kasus Hambalang
- Kemenkumham Sumsel Jamin Pemenuhan Hak Warga Binaan