Sempat Tertunda, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Jalani Sidang Perdana

Empat Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (24/1). (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).
Empat Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (24/1). (Yosep Indra Praja/Rmolsumsel.id).

Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Senini (24/1). Setelah sempat tertunda selama satu pekan, para terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, guna mendengar dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (24/1).


Keempat terdakwa, yakni mantan Asissten III Bidang Kesra Akhmad Najib, mantan Ketua BPKAD Pemprov Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing, mantan Kabag Anggaran BPKAD Pemprov Sumsel, Agustinus Antoni dan Leader tim pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, JPU menjerat keempatnya dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berkenaan dengan kewenangannya. Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, menurut JPU diduga telah merugikan keuangan negara Rp116 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian, terdakwa Laonma Tobing yang sebelumnya terjerat kasus dana hibah melalui penasihatnya langsung menyatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. "Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," katanya dalam persidangan.

Sementara, sikap berbeda diajukan kuasa hukum dari Loka Sangganegera yang tidak mengajukan ekspsi. Menurut kuasa hukumnya, Adi Yuda Prawira SH mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi terkait dakwaan lantaran terdakwa hanya pengawas kontraktor proyek PT Indah Karya. 

"Seperti diketahui klien kami hanya bertugas sebagai konsultan pengawas saja. Sementara, di dalam dakwaan penuntut tadi yang kami nilai bahwa klien kami seolah-olah PT Indah Karya tidak melakukan tugasnya, padahal nyatanya telah dilakukan pengawasan, itu salah satu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti," tandas dia.