Sempat 2 Hari Ditutupi Kawat Berduri, Akses Jalan Kampung di Pagar Alam Akhirnya Dibuka

Pembongkaran Pagar Kawat Berduri Yang Sempat Menutup Jalan Akses Warga RT 22 Kelurahan Pagar Alam.Selasa (4/07). (Taufik/RmolSumsel.id)
Pembongkaran Pagar Kawat Berduri Yang Sempat Menutup Jalan Akses Warga RT 22 Kelurahan Pagar Alam.Selasa (4/07). (Taufik/RmolSumsel.id)

Polemik penutupan jalan kampung menggunakan tonggak dan kawat berduri oleh sejumlah oknum warga di RT 22 Kelurahan Pagar Alam kota Pagar Alam berakhir damai.


Pembongkaran pagar kawat berduri yang sebelumnya sempat membuat warga setempat tidak bisa beraktivitas melewati jalan itu dilakukan setelah pihak  Camat Pagar Alam Utara Ary Iranda didampingi sejumlah personel kepolisian melakukan mediasi dan negosiasi dengan seseorang warga yang mengaku diberi kepercayaan oleh pemilik lahan.

"Alhamdulillah jalan ini sudah bisa dipergunakan lagi oleh warga dan kami harap jika ada persoalan agar dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah dan jangan emosional dan kami selaku wakil pemerintah daerah selalu siap menengahi,"ujar Ary yang diaminkan oleh warga RT 22, Selasa (4/7).

Kronologis penutupan jalan lingkar kampung ini menurut keterangan ketua RT 22, Yadi kepada RmolSumsel.Id menjelaskan pangkal persoalan ini adalah masalah tapal batas tanah kaplingan antara dua kapling perumahan dimana awalnya pemilik lahan yang berada di pinggir jalan utama menjual tanahnya untuk perumahan warga.

 Lalu, tak berselang lama pemilik lahan yang berada di belakang kavling tersebut ikut menjual tanahnya untuk kebutuhan serupa namun akses jalannya yang berbeda.

Seiring berjalannya waktu lanjut Yadi,karena pemukiman semakin ramai maka akses jalan kedua kapling itu di satukan di tandai dengan di bangunnya secara permanen oleh pemerintah daerah akses jalan tersebut.

"Awalnya yang membuka kavling perumahan ini serta akses jalan masuknya adalah pemilik tanah yang di depan lalu karena berkembang pemilik lahan di belakang tanah ni juga membuka kavling perumahan namun akses jalannya berbeda dan seiring waktu karena semakin ramai yang bangun rumah akhirnya kedua kavling perumahan yang berbatasan ini disatukan akses keluar masuknya dan inilah pangkal persoalan sebab pemilik tanah kavling awal melalui orang kepercayaannya tidak setuju dan memagar jalan ini,"terang Yadi Selasa (4/7)

Pantuan RmolSumsel.Id di lokasi,Camat di dampingi personel Polres Pagar Alam mengawasi langsung proses pembongkaran pagar kawat berduri di saksikan warga setempat.

"Untuk penyelesaian persoalan ganti rugi antara sesama pemilik kavling perumahan ini menurut laporan pak RT tadi sudah ada kesepakatan nanti hasilnya akan dibuatkan berita acaranya agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,"pungkas Camat Ary Iranda.