Sembilan Terdakwa Kasus Kematian Lima Ekor Gajah Divonis Tiga Tahun Penjara dan Didenda Rp50 Juta

Tulang belulang lima ekor gajah yang dibunuh di Aceh Jaya. Foto: RMOLAceh
Tulang belulang lima ekor gajah yang dibunuh di Aceh Jaya. Foto: RMOLAceh

Sembilan terdakwa divonis bersalah dalam kasus kematian lima ekor gajah oleh Pengadilan Negeri (PN) Calang. Lima ekor gajah yang mati di perkebunan sawit warga desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya terjadi 2019 silam.


Majelis Hakim yang diketuai oleh Antyo Harri Susetyo mengatakan sembilan terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kesembilan terdakwa yang merupakan warga Aceh Jaya," kata Antyo Harri Susetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.

Antyo menyebutkan, mereka masing-masing dijatuhkan pidana hukuman. Yaitu, Sudirman dipidana selama tiga tahun dan empat bulan penjara. Di samping itu, didenda sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, Muhammad Amin dipidana selama dua tahun dan empat bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. 

Selain itu, pada sidang putusan tersebut majelis Hakim juga menyatakan bahwa barang bukti disita untuk dimusnahkan.