Selidiki Monopoli Pembelian Buku BOS, DPRD Akan Panggil Diknas

Upaya monopoli terhadap proses pembelian buku pelajaran sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen kepada penerbut tertentu, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Sutami Ismail.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, akan melakukan pemanggilan pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang, guna memastikan dugaan monopoli yang disinyalir dilakukan melalui dinas tersebut.

"Awal bulan ini akan kita panggil pihak Diknas (Dinas Pemdidikan) Kota Palembang dan melakukan penawasan terkait laporan tersebut," terang Sutamj melalui sambungan seluler, Minggu (28/6/2020).

Ia juga mengatakan, akan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil semua kepala sekolah dan pihak terkait termasuk penerbit yang melaporkan.

"Kita juga akan segera memnaggil Kepala Sekolah, untuk diminta keterangan," sambungnya.

Sutami menegaskan, jika memang nanti terbukti, ada monopoli yang dilakukan oleh penerbit tertentu melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam pemesanan buku, maka ini bisa tindak lanjuti ke ranah hukum.

"Jika tebukti, kita akan minta aparat hukum melanjutkannya," tegasnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, tidak dapat bicara banyak.

Dan juga ketika, ditanya dasar hukum apa yang mendasari pemesanan buku, Ketua PGRI Sumsel ini belum bisa menjelaskan terlalu panjang.

"Senin besok y kalian saya tunggu di diknas, saya akan jelaskan," tuturnya singkat

Sebelumnya, Pemesanan buku oleh pihak sekolah, lewat pendanaan anggaran Bos, disinyalir ada upaya monopoli oleh Oknum Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, beberapa sekolah mengaku jika pemesanan buku harus berdasarkan izin Dinas Pendidikan dan itu harus melalui pembelian online, melalui aplikasi Siplah.

"Sekarang kita tidak bisa pesan langsung ke penerbit, harus lewat aplikasi Siplah, dengan penerbit yang telah ditunjuk diknas kota," jelas salah satu pihak sekolah dasar negeri, yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, untuk buku yang dipesan juga, sudah terdaftar di Diknas, dengan buku yang ada logo kemendikbud.

"Jadi buku Kemendikbud yang ada logo dipojok pinggir sebelah kanan, ada tulisan Kemendikbud," ungkapnya. [R]


[rmol]. Upaya monopoli terhadap proses pembelian buku pelajaran sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen kepada penerbut tertentu, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Sutami Ismail.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, akan melakukan pemanggilan pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang, guna memastikan dugaan monopoli yang disinyalir dilakukan melalui dinas tersebut.

"Awal bulan ini akan kita panggil pihak Diknas (Dinas Pemdidikan) Kota Palembang dan melakukan penawasan terkait laporan tersebut," terang Sutamj melalui sambungan seluler, Minggu (28/6/2020).

Ia juga mengatakan, akan melakukan penyelidikan, termasuk memanggil semua kepala sekolah dan pihak terkait termasuk penerbit yang melaporkan.

"Kita juga akan segera memnaggil Kepala Sekolah, untuk diminta keterangan," sambungnya.

Sutami menegaskan, jika memang nanti terbukti, ada monopoli yang dilakukan oleh penerbit tertentu melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang dalam pemesanan buku, maka ini bisa tindak lanjuti ke ranah hukum.

"Jika tebukti, kita akan minta aparat hukum melanjutkannya," tegasnya.

Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, tidak dapat bicara banyak.

Dan juga ketika, ditanya dasar hukum apa yang mendasari pemesanan buku, Ketua PGRI Sumsel ini belum bisa menjelaskan terlalu panjang.

"Senin besok y kalian saya tunggu di diknas, saya akan jelaskan," tuturnya singkat

Sebelumnya, Pemesanan buku oleh pihak sekolah, lewat pendanaan anggaran Bos, disinyalir ada upaya monopoli oleh Oknum Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Berdasarkan penelusuran dilapangan, beberapa sekolah mengaku jika pemesanan buku harus berdasarkan izin Dinas Pendidikan dan itu harus melalui pembelian online, melalui aplikasi Siplah.

"Sekarang kita tidak bisa pesan langsung ke penerbit, harus lewat aplikasi Siplah, dengan penerbit yang telah ditunjuk diknas kota," jelas salah satu pihak sekolah dasar negeri, yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, untuk buku yang dipesan juga, sudah terdaftar di Diknas, dengan buku yang ada logo kemendikbud.

"Jadi buku Kemendikbud yang ada logo dipojok pinggir sebelah kanan, ada tulisan Kemendikbud," ungkapnya.