Sekjen Kementan Penuhi Panggilan, KPK: Sebagai Saksi untuk Berkas Perkara Tersangka Lain

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono/RMOL
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di Kementan.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Selasa (10/10), pihaknya memanggil Kasdi Subagyono sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Benar, sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," kata Ali kepada wartawan, Selasa pagi (10/10).

Saat ini kata Ali, Kasdi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kasdi.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kasdi didampingi seorang pria tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.07 WIB.

"Pagi. Iya anu dipanggil ya sebagai saksi," kata Kasdi kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Selasa pagi (10/10).

Saat ditanya apakah benar dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasdi mengaku belum mengetahuinya.

"Belum, belum tahu," singkat Kasdi.

Kasdi langsung melakukan registrasi di lobi Gedung Merah Putih KPK. Hingga pukul 09.27 WIB, Kasdi masih menunggu di ruang tunggu.

Sebelumnya pada Senin (9/10), Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta juga sudah diperiksa sebagai saksi selama 7,5 jam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, yakni Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Untuk Syahrul Yasin Limpo, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akan tetapi, KPK belum resmi umumkan status tersangka ketiga orang tersebut. Pengumuman resmi akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni di rumah dinas Mentan, kantor Kementan, rumah tersangka Muhammad Hatta, rumah Staf Khusus (Stafsus) Mentan, dan rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di Makassar.

Dari tempat yang digeledah itu, KPK menemukan dan mengamankan uang Rp30 miliar, uang Rp400 juta, 12 pucuk senjata api, satu unit mobil Audi A6, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.

Kesembilan oleh yang dicegah, yakni Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap selaku dokter yang juga istri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI yang juga putri Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati selaku mahasiswa yang juga cucu Syahrul Yasin Limpo.

Selanjutnya, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Zulkifli selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Tommy Nugraha selaku Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, dan Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan.