Setelah sehari disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, operasional Hotel Parkside kembali dibuka pada Rabu (12/2/2025).
- Musdalub Golkar Muara Enim, Ketua DPD Sumsel: Jangan Ada Perpecahan, Perluas Basis!
- Ombudsman Himbau Warga Lapor Kalau Ada Penimbunan Beras
- Herman Deru Kembali Terpilih Sebagai Ketua ISNU Sumsel
Baca Juga
Sebelumnya, hotel yang terletak di Seroja No.H6, Kelurahan 20 Ilir D. III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, disegel pada Selasa (11/2) oleh pihak berwenang, termasuk Dinas terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), akibat pelanggaran perizinan.
Hotel Parkside diketahui telah melanggar aturan perizinan yang mengatur pembangunan dan operasional hotel. Menurut Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, hotel tersebut tidak mengikuti prosedur perizinan yang benar.
“Harusnya mereka bersabar, ikuti aturan yang ada, dan selesaikan perizinan terlebih dahulu,” ungkap Rubi Indiarta, menyayangkan sikap pihak hotel yang melanggar ketentuan.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Palembang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Palembang untuk menindak tegas Hotel Parkside, yang terbukti telah mengubah fungsi bangunan tanpa izin yang sesuai.
Awalnya, izin yang diajukan hanya untuk rumah kos tiga lantai, namun bangunan tersebut diperluas menjadi tujuh lantai dan dialihfungsikan menjadi hotel.
Meskipun penyegelan hanya berlangsung sehari, DPRD Palembang berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas selanjutnya.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan ini agar tidak ada kegaduhan yang terus-menerus terjadi," tambah Rubi Indiarta.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa plang penyegelan yang dipasang sebelumnya sudah dilepas.
"Kita belum cek ke lokasi terkait dibukanya kembali hotel yang baru saja disegel itu," katanya.
Tindakan penyegelan hotel tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0467/KPTS/PP/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Parkside.
Selain itu, Hotel Parkside juga terlihat sudah menerima pemesanan kamar melalui aplikasi online seperti Traveloka, dengan harga termurah Rp294.103 per malam, meskipun baru sehari sebelumnya operasionalnya dihentikan.
- Buntut Pengrusakan Segel, Satpol PP Kota Palembang Laporkan Pengelola Hotel Parkside ke Polisi