Sedang Tertidur Pulas, Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Muara Enim

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Rudi Hartono (29) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu dan Pil Extacy dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Jum’at (18/3) di desa Kota Baru Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim. Tersangka dibekuk saat sedang tidur pulas di sebuah pondok.


Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Burnani mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Muara enim melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya, di TKP personil Satres narkoba  langsung mengamankan satu orang Laki-laki beserta beberapa barang bukti” katanya, Senin (21/2).

Dikatakan Burnani, barang bukti yang berhasil disita berupa , satu paket sedang sabu dengan berat brutto 3,96 gram, lima tablet pil extacy warna kuning dengan berat brutto 2,64 gram dan satu bungkus plastik klip bening. “Selain itu kami amankan juga satu buah dompet warna merah beserta celana panjang warna abu-abu,” ungkap Burnani.

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut. “Atas kejadian ini, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara” pungkasnya.