Rute truk angkutan barang yang melintasi Jalan Noerdin M Panji-Residen H Najamudin-MP Mangkunegara-Jalan AKBP Cik Agus menuju Pelabuhan Boom Baru menjadi momok menakutkan bagi pengendara motor.
- Sopir Truk Telur Tabrak Lansia Hingga Tewas di Alang-alang Lebar Menyerahkan Diri
- Diserempet Mobil, Dua Pelajar SMKN 2 Palembang Patah Kaki
- Diduga Ngantuk, Pengendara Kaisar di Palembang Terjatuh Hingga Meninggal Dunia
Baca Juga
Dalam sebulan terakhir, sudah tiga insiden kecelakaan maut terjadi di jalur tersebut melibatkan truk angkutan bertonase besar dengan pengendara sepeda motor, sehingga kerap disebut pengendara sebagai jalur neraka.
Pada Rabu (23/4/2024) sekitar pukul 21.15, seorang pengendara motor bernama Putri Aisyah Agusti (24), Jalan Perintis Kemerdekaan meregang nyawa setelah terlindas truk trailer B 9988 UU. Kejadiannya, Putri yang motornya masuk lubang terjatuh ke tengah jalan hingga terlindas truk tersebut.
Lalu, pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 14.00, kejadian kecelakaan terjadi di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Kalidoni tepatnya depan JM Kenten Palembang. Korban meninggal dunia bernama Tarishah alias Aca (21) warga Palembang Sumsel. Sedangkan korban mengalami luka-luka yakni bernama Justin (21) warga Palembang Sumsel. Aca tewas setelah terlindas truk trailer yang melintas di jalan tersebut.
Terbaru, pada Senin (20/5/2024) sekitar 10.00, seorang pria paruh baya yang belum diketahui identitasnya tewas terlindas truk tangki bermuatan CPO. Kedua kendaraan tersebut melaju dari arah Simpang Patal hendak menuju ke simpang Abiasan. Namun, saat di lokasi kejadian sepeda motor yang dikendarai korban oleng dan terjatuh sehingga langsung terlindas truk.
Rentetan kejadian itu menandakan rawannya jalur tersebut sehingga membutuhkan upaya pencegahan baik jangka pendek maupun jangka panjang untuk menghindari insiden serupa berulang.
Tumpulnya Perwali, Tak Ada Petugas yang Mengawasi
Intensitas angkutan truk angkutan barang bertonase besar yang melintas di jalur tersebut cukup tinggi. Kondisinya semakin parah setelah pengembangan pemukiman di sekitar kawasan tersebut. Volume kendaraan baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi meningkat tajam. Tak sebanding dengan kapasitas jalan yang ada saat ini. Akibatnya, kemacetan kendaraan sering terjadi.
Hal itulah yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang sebagai upaya kontrol flow atau pengendalian arus. Truk angkutan hanya diperbolehkan melintas di jam tertentu. Mereka dilarang melintas antara pukul 06.00-21.00 dan diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00-06.00.
Sayangnya, penegakkan Perwali tersebut tak terlihat. Sejumlah angkutan barang bertonase besar masih bisa melintas. Terlihat dari waktu kejadian dua kecelakaan terakhir yakni pada pukul 10.00 dan 14.00. Artinya truk tersebut melintas pada saat jam yang dilarang.
Pengamat Transportasi Publik, Syaidina Ali mengatakan, Perwali tersebut dinilai tumpul apabila tidak ada petugas yang melakukan pengawasan. "Sekarang ada jam batas masuk dan keluar. Pertanyaannya siapa yang mengontrol dan mengawasi. Dishub Palembang sendiri terganjal masalah kewenangan karena tidak bisa melakukan kewenangan," kata Mantan Kadishub Kota Palembang ini.
Dia mengatakan, kondisi saat ini, jalan yang dilintasi juga tak lagi cukup mampu untuk menampung kendaraan yang melintas. Untuk melakukan pelebaran jalan saat ini menjadi hal yang mustahil lantaran terganjal keterbatasan lahan.
"Sehingga, solusi jangka pendek saat ini harus dengan pengaturan arus. "Dishub Palembang maupun Provinsi Sumsel bersama-sama kepolisian harus membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan di lokasi titik keluar dan masuk. Kalau memang secara aturan sudah tidak boleh melintas, maka jangan dibiarkan lewat. Harus tegas," ucapnya.
Senada diungkapkan, Anggota DPRD Sumsel dapil kota Palembang, Masagus Syaiful Padli. Menurut Syaiful, saat ini diperlukan ketegasan dari pemerintah baik Provinsi Sumsel maupun Kota Palembang untuk menegakkan turan. "Harus ada sanksi tegas untuk kendaraan yang bandel dan masih melewati kota pada jam yang dilarang," katanya.
Begitupun jika kendaraan tersebut memiliki muatan dan dimensi berlebih alias over dimension over loading (ODOL). Pemerintah harus bisa memberikan sanksi tegas berupa larangan beroperasi. "Bila perlu cabut izin perusahaannya, ketegasan ini yang diperlukan. Kalau tidak ada efek jera, ya kejadian seperti ini pasti berulang," tegasnya.
Kendaraan yang melintas di malam hari juga harus diawasi oleh petugas. "Harus ada pengawalan terkait implementasinya di lapangan. Jangan karena dikejar target angkut, mereka malah ngebut dan tidak memperhatikan kendaraan lainnya," ucapnya.
Dia juga meminta agar permasalahan tersebut hanya dijadikan sekedar pencitraan tanpa disertai solusi jangka panjang yang tepat. "Ada kejadian baru turun buat posko. Kasihan lah masyarakat, jangan bermain-main dengan nyawa manusia," tegasnya.
Di sisi lain, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menyebutkan, truk besar yang melintas di Jalan MP Mangkunegara di siang hari telah sesuai aturan.
Hal ini merujuk dengan Pasal 7 Ayat B dan Pasal 9 Peraturan Wali (Perwali) Kota Palembang Nomor 26 tahun 2019 Tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
Dalam Pasal 7 Ayat B Perwali Kota Palembang tersebut menyebutkan, khusus mobil barang dari Pelabuhan Boom Baru menuju ke luar kota melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 09.00 WIB hingga Pukul 15.00 WIB.
Adapun rutenya, Pelabuhan Boom Baru menuju Jalan Kol Nur Amin, lalu Jalan Yos Sudarso, Jalan RE Martadinata, Jalan Residen Abdul Rozak, ke Jalan MP Mangkunegara, Jalan H. M Noerdin Pandji, dan Jalan Letjen Harun Sohar.
Sedangkan, Pasal 9 Perwali Kota Palembang berbunyi klasifikasi mobil barang sebagaimana dimaksud sebagai berikut, truk tronton, truk fuso, truk kontainer, dan mobil barang dengan kereta gandeng atau tempel.
“Kecelakaan tadi jamnya sudah sesuai aturan. Berdasarkan Perwali Nomor 26 tahun 2019, jam dan rute yang dilewati sudah sesuai aturan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty saat diwawancarai.
Yenni membantah, pihaknya melakukan pembiaran kendaraan bertonase besar melintas di jalan protokol di dalam Kota Palembang. Hanya saja, ada perwali yang mengatur kendaraan tersebut lewat.
“Ada Perwali Nomor 26 tahun 2019 yang mengatur rute dan waktu kendaraan yang melintas. Jadi bukan kita melakukan pembiaran. Dua kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian dari pengendara motor,” tuturnya.
Dorong Pembangunan Jalan Lingkar Palembang
Pemkot Palembang juga sebenarnya telah menyediakan solusi jangka panjang memecah kendaraan di jalur tersebut. Salah satunya dengan membangun jalan Lingkar Timur. Pembangunan Jalan Lingkar Timur sepanjang 28,47 kilometer direncanakan dimulai dari lokasi Sako Baru hingga Mata Merah.
Pembangunan jalan baru dibutuhkan karena tingginya jumlah kendaraan yang ada di Kota Palembang saat ini. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan di Kota Palembang saat ini mencapai 550.428 kendaraan. Terdiri dari sepeda motor (R2) sebanyak 382.685 unit, truk angkutan barang sebanyak 21.971 unit, bus sebanyak 737 unit dan mobil penumpang sebanyak 145.035 unit.
"Memang perlu jalan baru. Waktu itu, wacananya ada Jalan Lingkar Timur dan Selatan Palembang. Ini bisa jadi solusi jangka Panjang," kata Pengamat Transportasi, Syaidini Ali.
Dia mengatakan, rencana rute maupun desain jalan tersebut bahkan sudah rampung. Tetapi, karena pemerintah pusat lebih memprioritaskan jalan tol, maka jalan tersebut tak kunjung terealisasi."Kendalanya saat ini ya dana. Tentunya harus didorong dana pusat. Tapi karena jalan tol lebih prioritas, akhirnya rencana itu belum terwujud," ungkapnya.
Jika terealisasi, Syaidina Ali mengatakan, jalan tersebut menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi kemacetan di dalam kota akibat truk angkutan barang. "Sebab, untuk pelebaran itu sudah tidak memungkinkan. Solusi jangka panjangnya ya pembangunan jalan baru ini," terangnya.
Dia menyarankan agar pemerintah kota dapat merealisasikan pembangunan jalan tersebut. "Caranya dengan mendorong bantuan pusat. Bila perlu lahan yang diperlukan bisa dibebaskan dengan dana APBD lalu diserahkan ke investor untuk pembangunannya," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi menilai, saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan di Palembang tidak diiringi dengan penambahan ruas jalan. Solusi pemecahan kemacetan di wilayah Ampera dengan membangun dua jembatan yakni Jembatan Musi 4 dan 6 belum berdampak signifikan.
"Butuh ruas jalan lingkar baru. Disamping memecah kemacetan, juga pengembangan wilayah. Jadi tidak terpusat di wilayah tertentu saja," tandasnya.
- Sopir Truk Telur Tabrak Lansia Hingga Tewas di Alang-alang Lebar Menyerahkan Diri
- Diserempet Mobil, Dua Pelajar SMKN 2 Palembang Patah Kaki
- Diduga Ngantuk, Pengendara Kaisar di Palembang Terjatuh Hingga Meninggal Dunia