Moch Robi Hakim, salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.
- Terekam Kamera CCTV Rampas Motor Bocah 15 Tahun, Putra Dibekuk Polisi
- Jaringan Pengedar Sabu-sabu Diungkap, Empat Orang Berhasil Ditangkap
- Sudah 106 Orang Ditahan KPK Sepanjang Tahun 2022, Begini Komentar Firli Bahuri
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, permohonan tersebut diajukan, Kamis (1/8).
Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin, 12 Agustus 2024, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.
Kuasa Hukum Robi Hakim, Dahlan Pido mengonfirmasi pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, kliennya, Moch Robi Hakim, tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.
Bahkan, surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024.
Pihaknya juga mengeluhkan bahwa proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024.
"Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan," imbuh Dahlan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (2/8) sore.
Dahlan menambahkan, keluarga kliennya baru menerima surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024, atau lima hari setelah penahanan dilakukan.
Dia juga menekankan bahwa proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka," jelas dia.
Lebih jauh, Dahlan menyebutkan bahwa perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. Menurutnya, jika terjadi kredit macet, hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.
“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, belum memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Moch Robi Hakim.
- ‘Pecat Para Pencuri Pajak’
- Pekan Depan Polda Gelar Perkara Pelanggaran Prokes Wabup Ardito
- Tak Punya Pekerjaan Tetap, Dua Remaja di Semendo Nekat Mencuri Sepeda Motor