Polres bersama Satpol PP Kota Pagar Alam menutup sebuah tempat hiburan malam di Kecamatan Dempo Utara pada Jumat (30/8) karena tempat tersebut tidak memiliki izin operasional dari pemerintah setempat.
- 93 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Palembang Positif Narkoba
- Geruduk Tempat Hiburan Malam di Palembang, Belasan Pengguna Narkoba Terjaring
- Ribut di Tempat Hiburan Malam, Wanita Ini Laporkan Temannya ke Polrestabes Palembang
Baca Juga
Penutupan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga tentang keributan dan pengeroyokan yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan mengenai pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut. Setelah penyelidikan, ditemukan bahwa lokasi itu tidak memiliki izin dari dinas terkait.
"Kami mendapatkan laporan dari warga yang menjadi korban pengeroyokan. Saat kami melakukan penyelidikan, ternyata tempat hiburan malam ini memang tidak memiliki izin dari dinas terkait," ungkap Candra Kirana.
Keributan yang sering terjadi di tempat tersebut menjadi alasan tambahan untuk penutupan. Warga setempat mengeluhkan ketidaknyamanan akibat tempat hiburan yang sering menjadi lokasi keributan, serta dugaan aktivitas negatif seperti minuman keras dan kegiatan mesum.
Dalam tindakan selanjutnya, Satpol PP Kota Pagar Alam, yang dikawal oleh anggota kepolisian, memasang plang pengumuman penyegelan di lokasi tersebut. Mereka juga meminta warga untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Pagar Alam, Mastula Mukhlis, menegaskan pentingnya izin bagi tempat usaha. "Kami harap pemilik tempat usaha mengurus izin sebelum membuka usaha agar tidak meresahkan masyarakat," tegasnya.
- 93 Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Palembang Positif Narkoba
- Geruduk Tempat Hiburan Malam di Palembang, Belasan Pengguna Narkoba Terjaring
- Ribut di Tempat Hiburan Malam, Wanita Ini Laporkan Temannya ke Polrestabes Palembang