Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk, Begini Kriteria yang Bebas Karantina

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Pengetatan pintu masuk negara untuk mencegah sebaran virus Covid-19 varian Omicron dilakukan pemerintah dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.


Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan SE 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 X 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dalam aturan ini, warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Kendati demikian, ada kelompok dengan kriteria tertentu yang dapat bebas dari kewajiban karantina usai perjalanan dari luar negeri. Mereka yakni, warga negara Indonesia yang berada dalam keadaan mendesak.

"Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal," ujar Juru Bicara Satgas Covi-19, Wiku Adi Sasmito dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (14/12).

Selain itu, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20 skema TCA.

Pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA), delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person juga terbebas dari kewajiban karantina.

"Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem buble khususnya bagi WNA yang dikecualikan," ujar Wiku.

Wiku menjabarkan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Wiku menuturkan, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," katanya.

Selain itu, Wiku juga mnegaskan bahwa rombongan penyerta keperluan dinas institusi kenegaraan juga diwajibkan melakukan karantina terpusat. Pengecualian dan dispensasi ini, lanjut Wiku, hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.