Sanksi Disiplin Jaksa Pinangki Jatuhkan Marwah Kejaksaan Agung


Hari-hari belakangan terungkap kedekatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan buronan Djoko Tjandra. Atas perbuatannya itu, dia hanya dikenai sanksi hukuman disiplin oleh Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, hukuman disiplin yang diterapkan Kejaksa an Agung (Kejagung) terhadap Jaksa Pinangki justru mempermalukan muruah Korps Adhiyaksa itu.

Menurut Fickar, seperti dilansir JPNN.com, hal yang sama dilakukan oleh jenderal polisi yang melindungi Tjoko Tjandra justru diproses secara pidana.

"Setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya, yang menyedihkan itu justru tindakan kejaksaan yang hanya menghukum aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2020).

Fickar memandang Pinangki jelas-jelas menemui Djoko Tjandra yang berstatus sebagai buronan. Seharusnya, sebagai jaksa, Pinangki menangkap terpidana perkara pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

"Paling tidak, Pasal 223 junto Pasal 426 KUHP sudah menenuhi unsurnya. Ini juga kita saksikan tindakan kejaksaan selanjutnya. Mau dutaruh di mana muka Kejaksaan jika penuntutan hanya berhenti sampai di situ," jelas Fickar.

Seperti diketahui, Kejagung mencopot Pinangki dari jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, kasus ini berawal dari beredarnya foto seorang jaksa perempuan bersama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga adalah Djoko Tjandra.

"Setelah dilakukan klarifikasi, ternyata ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan.[ida]