Sampah Menumpuk di Jalan Lingkar, Warga Keluhkan Bau Tidak Sedap

Tumpukan sampah di dekat simpang Perumnas budidaya Tebing Tinggi, di kawasan Jalan Lingkar Kota/ist
Tumpukan sampah di dekat simpang Perumnas budidaya Tebing Tinggi, di kawasan Jalan Lingkar Kota/ist

Tumpukan sampah yang semakin meningkat di sepanjang Jalan Lingkar Kota, tepatnya di dekat simpang Perumnas Budi Daya, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, menjadi perhatian warga sekitar. Selain mengganggu pemandangan, tumpukan sampah ini juga menyebabkan bau tidak sedap yang cukup mengganggu saat melintas di jalan tersebut.


Di sekitar tumpukan sampah bahkan terdapat tulisan larangan yang tegas untuk tidak membuang sampah di area tersebut. Namun, beberapa orang masih membuang sampah sembarangan di sana, meskipun kawasan tersebut bukanlah tempat pembuangan sampah.

Salah satu warga yang melintas, Irsyat, mengungkapkan kekesalannya terhadap perilaku sembarangan tersebut. Ia menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan jalan lingkar yang banyak dilewati oleh warga yang keluar masuk ke perumnas. Ia menduga bahwa oknum warga perumnas atau penduduk luar daerah yang seringkali membuang sampah di sana.

Tulisan-tulisan larangan membuang sampah mulai dari yang sopan hingga kasar dipasang oleh warga sebagai bentuk protes terhadap tindakan tersebut. Salah satunya adalah tulisan "Ya Allah, cabutlah nyawa dan rezeki orang yang buang sampah di sini" yang terpampang di kawasan tersebut.

Warga berharap agar instansi terkait selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan jalan lingkar kota. Mereka berpendapat bahwa kebersihan kawasan tersebut merupakan tanggung jawab bersama dan akan berdampak baik bagi semua pihak.

Selain itu, di Jalan Lingkar atau Jalan Poros seharusnya didirikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah mini. Hal ini akan memungkinkan warga untuk membuang sampah secara terpusat dan petugas dapat mengambilnya setiap hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Empat Lawang, Irtansi, menyatakan bahwa persoalan sampah ini merupakan tanggung jawab bersama semua warga negara Indonesia sesuai dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan.

"Artinya, sampah harus dikelola berdasarkan lingkungan, bisa dimanfaatkan atau dibakar dengan memperhatikan aspek lingkungan. Jangan dibuang ke sungai atau dibiarkan di semak-semak di pinggir jalan," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan cukup memasukkannya ke dalam karung lalu letakkan di pinggir jalan. Irtansi juga menyesalkan perilaku beberapa warga yang memilih membuang sampah di tempat yang jauh, seperti ke hutan atau kawasan Padang Ajan.

"Tapi masyarakat ini masih ingin buang sampah jauh-jauh, buangnya ke hutan, ke kawasan Padang Ajan sana,” sesalnya.