Dalang di balik gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batasan umur calon presiden dan wakil presiden, semakin jelas.
- Rapat Paripurna Istimewa HUT Sumsel ke-76 Tak Digelar di Gedung DPRD, Ini Penyebabnya
- Sudah Ada Mediasi, Pembangunan Dua Masjid di Talang Jambe Harus Dilanjutkan
- Debat Ketiga, KPU Pastikan Panelis Berintegritas
Baca Juga
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan mengurai tiga pandangan untuk melihat siapa sebenarnya yang ingin agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas umur capres atau cawapres menjadi minimal 35 tahun.
“Pertama, yang menggugat adalah PSI,” ujarnya lewat akun media sosial X, platform yang sebelumnya bernama Twitter, pada Minggu (6/8).
PSI adalah partai yang mendeklarasikan diri tegak lurus pada perintah Presiden Joko Widodo. Teranyar, Partai pimpinan Giring Ganesha itu membuat kejutan lantaran didatangi langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Diduga kuat mereka akan menjadi pendukung Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang, bukan dukung Ganjar Pranowo dari PDIP.
“Kedua wakil DPR (Komisi III) yang berikan penjelasan di MK wakil Gerindra. Ketiga, didukung oleh Pak Prabowo,” terang Said Didu.
Kabar menyebutkan bahwa gugatan MK ini memang bertujuan untuk memasangkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Namun demikian, kabar ini belum terkonfirmasi pasti.
Di satu sisi, dalam beberapa kesempatan, Prabowo juga tampak mesra dengan Joko Widodo dan digadang akan menjadi jagoan RI 1 tersebut.
- Fokus Pertama Zulkifli Hasan sebagai Mendag: Minyak Goreng!
- Resmi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24
- Gerindra dan Golkar Makin Lengket