Dalang di balik gugatan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai batasan umur calon presiden dan wakil presiden, semakin jelas.
- Alasan Paslon AMIN Gestur Salam Merdeka di Surat Suara Pilpres
- KAKI Geruduk Mabes Polri, Minta Kasus Kredit Macet PT Titan Infra Energi Diusut Tuntas
- Fauzi Amro : Target Nasdem Sapu Bersih 7 Pilkada
Baca Juga
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu bahkan mengurai tiga pandangan untuk melihat siapa sebenarnya yang ingin agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas umur capres atau cawapres menjadi minimal 35 tahun.
“Pertama, yang menggugat adalah PSI,” ujarnya lewat akun media sosial X, platform yang sebelumnya bernama Twitter, pada Minggu (6/8).
PSI adalah partai yang mendeklarasikan diri tegak lurus pada perintah Presiden Joko Widodo. Teranyar, Partai pimpinan Giring Ganesha itu membuat kejutan lantaran didatangi langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Diduga kuat mereka akan menjadi pendukung Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang, bukan dukung Ganjar Pranowo dari PDIP.
“Kedua wakil DPR (Komisi III) yang berikan penjelasan di MK wakil Gerindra. Ketiga, didukung oleh Pak Prabowo,” terang Said Didu.
Kabar menyebutkan bahwa gugatan MK ini memang bertujuan untuk memasangkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Namun demikian, kabar ini belum terkonfirmasi pasti.
Di satu sisi, dalam beberapa kesempatan, Prabowo juga tampak mesra dengan Joko Widodo dan digadang akan menjadi jagoan RI 1 tersebut.
- KPK Benarkan Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Suap di MA
- Debat Capres-Cawapres Disiarkan di Seluruh Stasiun TV, KPU Batalkan Nobar
- Budi Gunawan Ungkap Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Pengamat: Titik Terang Dukungan Pilpres