Usai Pandemi Corona, Indonesia membutuhkan banyak lapangan kerja. Sehubungan itu Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dapat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi anak muda.
- Batasi Pembelian Pertalite, Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Ini
- BTN Raih Best Digital 5.0 Keterbukaan Informasi Publik
- 21 Asosiasi Pengusaha di Sumsel Tolak Perpanjangan PPKM, Ini Mematikan Bagi Pelaku Usaha
Baca Juga
Ketua Badan Kajian Strategis Al Washliyah Sumatera Utara, Eko Marhaendy berharap, proses pembahasan RUU Ciptaker mendapat dukungan dari semua pihak.
"Kalau saya sebetulnya memahami variabel RUU Cipta Kerja sendiri itu seharusnya membuka lapangan kerja bagi anak muda," ujar Eko kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Kata Eko, lapangan pekerjaan baru sangat dibutuhkan terutama usai pandemik Covid-19 berlalu. Badan Pusat Statistik alias BPS merilis data ketenagakerjaan terkini. Tingkat pengangguran berada di bawah 5 persen pada Februari 2020 atau terendah sejak era 1990-an.
Namun, lanjutnya, keadaan telah berubah drastis seiring banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan atau usahanya terhenti seiring pembatasan sosial mulai Maret 2020.
BPS mencatat, jumlah pengangguran terbuka mencapai 6,68 juta orang pada Februari 2020. Tingkat pengangguran 4,8 persen dari total angkatan kerja yang sebanyak 137,91 juta orang.
Eko mengaku sudah membedah klaster kenegakerjaan di RUU Ciptaker. Menurutnya, sudah cukup banyak mendapat perbaikan, salah satunya dalam menciptakan lapangan kerja bagi kalangan milenial.
Sambungnya, lewat RUU Cipta Kerja, aturan-aturan tentang investasi yang selama ini tumpang tindih dapat diatasi. Dia mencatat ada 79 UU yang nantinya menjadi satu kesatuan jika RUU tersebut disahkan.
"Sebetulnya kalau kita baca, misalnya di UU Ketenagakerjaan yang lama itu begitu banyak klausul yang sebenarnya sudah dimuat pada pasal sebelumnya (tetapi) ditegaskan lagi. Jadi itu yang namanya sebagai tumpang tindih salah satunya," jelasnya.
Terkait pembahasan RUU Ciptaker, Eko menilai, DPR RI harus tetap melaksanakan tugasnya di bidang legislasi. Walaupun pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi, Parlemen tidak boleh berhenti bekerja.
"Saya pikir situasi pandemi ini tidak juga harus menghambat kerja-kerja penyelenggara negara. Itu memang harus dibahas ya," katanya.
Adapun pembahasan dilakukan secara virtual, dia menilai hal itu jangan persoalkan. Sebab, dalam situasi keterbatasan di tengah pandemik diperlukan terobosan teknis baru. “Itu kan cuma soal teknis, tapi memang pembahasannya enggak ada masalah," pungkasnya.[ida]
- Dua Raksasa Otomotif Jepang, Nissan dan Honda Join Bikin Mobil Listrik
- Wagub Berikan Dana Stimulan untuk PKBM Khoirul Ummah
- Baru 29 Peserta Lulus Ujian SIM Gratis, Warga Mampu Diminta Tidak Daftar