Roudhotul Jannah Gantikan Syukri Zen? DPC Gerindra Palembang: Belum Putus Nunggu dari DPD Dulu!

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang M Akbar Alfaro/ist
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang M Akbar Alfaro/ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, menunggu hasil keputusan dari Partai Gerindra terkait rencana pergantian antar waktu (PAW) M Syukri Zen. 


Saat ini Syukri sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan karena memukul seorang perempuan saat mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun  M Syukri Zen merupakan anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra. M Syukri Zen menjadi anggota DPRD Palembang dari Pemilu tahun 2019 Dapil VI Jakabaring, Seberang Ulu, I dan Kertapati dengan perolehan suara sebanyak 4.249.

Sedangan suara terbesar keduanya adalah Roudhotul Jannah atau yang biasa disapa Ara. Perempuan berparas cantik ini sebelumnya memperoleh suara sebanyak 2944, terbanyak kedua setelah Syukri Zen di Pileg 2019 lalu.

Namun Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang M Akbar Alfaro enggan mengomentari siapa yang nantinya menggantikan Syukri Zen jika di PAW.

"Belum putus ini nunggu keputusan dari DPD dulu," katanya ketika di hubungi, Kamis (25/8) sore.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara menjelaskan, proses PAW terhadap anggota DPRD aktif harus melalui mekanisme dari keputusan partai.

Sanksi dari partai itu nantinya akan menjadi rekomendasi serta sikap yang diambil oleh DPRD Palembang untuk memberikan hukuman kepada Syukri.

"Apabila ada pemecatan dari Partai maka kami akan melakukan PAW kepada yang bersangkutan," kata politisi Partai Gerindra ini.

Menurut Adzanu, saat ini mereka menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa anggota Komisi II DPRD kota Palembang tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, Partai Gerindra pun akan segera melakukan sidang Makahmah Partai untuk memutus nasib Syukri. 

Sementara itu Komisioner KPU Palembang Muhammad Joni SE Msi enggan mengomentari siapa yang nantinya akan menggantikan posisi Syukri Zen jika dia dipecat dari partainya. 

Namun dari segi mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut Partai Gerindra Palembang mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Palembang untuk PAW Sukri Zen, baru setelah itu DPRD Palembang mengirimkan surat PAW ke KPU Palembang.

"Kita  menunggu surat PAW dari DPRD Palembang, kalau sudah ada baru kita proses," jelasnya.