Ribuan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyuarakan keluhan terkait insentif Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum cair sejak Januari 2024. Hingga kini, tunjangan tersebut belum diterima oleh para guru.
- Aksi May Day di Musi Rawas, Buruh Minta UU Cipta Kerja Dicabut
- Pimpin Apel Perdana Usai Dilantik jadi Kapolresta Palembang, Ini Kata Kombes Pol Harryo
- Hari Pertama Lebaran, OKU Timur Dilanda Bencana Banjir
Baca Juga
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs. Topan Indra Fauzi, MM, MPd, menjelaskan bahwa pihaknya sudah lama mengajukan pencairan Tukin untuk para guru ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU.
Namun, Tukin untuk 1.050 tenaga pendidik yang belum tersertifikasi tidak bisa dicairkan karena tidak ada satu pun yang memenuhi syarat absen elektronik, yang merupakan salah satu ketentuan untuk mendapatkan Tukin tersebut.
“Tukin ini untuk guru TK, SD, dan SMP yang belum tersertifikasi. Dari 6.017 guru di OKU, ada 1.050 guru yang belum tersertifikasi dan berhak menerima insentif Tukin. Namun, ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengharuskan absen elektronik melalui aplikasi di ponsel sebagai syarat pencairan. Sayangnya, tidak ada satu pun yang melakukan absen itu,” jelas Topan saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (9/8).
Topan menyatakan bahwa Dinas Pendidikan telah berupaya agar Tukin tersebut dapat dicairkan dengan mengadakan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan dinas terkait lainnya. Namun, upaya ini masih menemui kendala.
"Kami sudah rapat dengan Pak Sekda, dan kebijakannya disepakati bahwa guru yang tidak melakukan absen elektronik harus membuat surat perjanjian untuk mengembalikan Tukin jika nantinya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, pengajuan tersebut tetap ditolak oleh BKAD karena tidak sesuai dengan Perbup," ungkapnya.
Besaran insentif Tukin bervariasi, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan, tergantung jabatan. Total anggaran untuk Tukin ini mencapai sekitar Rp 900 juta, yang dinilai cukup besar. BKAD enggan mengambil risiko jika Tukin dicairkan tanpa memenuhi ketentuan.
Topan menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU melalui Dinas Pendidikan telah mensosialisasikan syarat absen elektronik kepada seluruh tenaga pendidik sebagai bagian dari proses pencairan Tukin.
"Saat pandemi COVID-19, absen dilakukan secara manual, sehingga mungkin guru-guru terbiasa dengan cara itu. Jadikan ini sebagai pengalaman, dan rajinlah melakukan absen elektronik," pesan Topan kepada para guru penerima Tukin.
- Pensiunan PNS di OKU Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon Nangka
- Tiga Saksi Dihadirkan, Sidang Suap Pokir DPRD OKU Bongkar Praktik Lobi Politik di Rumah Dinas Pj Bupati?
- Balap Liar Berujung Bentrok Antarwarga Dua Desa di OKU, Empat Orang Terluka