Reza Diringkus Usai Curi Ponsel Mahasiswi

Tersangka saat ditangkap Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Polrestabes Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Reza Saputra (25) harus berurusan kepolisian. Lantaran, mencuri ponsel milik seorang mahasiswi, Nur Meika Sari (18).


Warga Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal Ranmor Ranmor Polrestabes Palembang

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyuadi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail mengatakan kejadian ini berawal saat korban meletak ponselnya di box depan sepeda motor. Kemudian korban memarkirkannya motornya di TKP, tepatnya di Alfamart Ahmad Yani 3.

"Korban kemudian masuk ke dalam untuk berbelanja," katanya, Sabtu (25/12)

Namun saat keluar, korban melihat ponsel miliknya sudah tidak ada lagi. Korban pun kemudian melihat rekaman CCTV di TKP ternyata terlapor mengambil ponsel merk Vivo Y91C milik korban. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Polrestabes Palembang.

"Usai melapor pelaku langsung kami tangkap. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tutupnya. 

Sementara itu, Tersangka Reza mengaku khilaf. Lantaran, melihat ponsel korban terletak di box depan motor, dan meninggalkannya masuk ke dalam Alfamart. "Saya khilaf pak karena ponsel korban ditinggalnya berbelanja jadi saya langsung ambil," pungkasnya.