Sebanyak 40 orang petani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mukomuko lantaran diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Dari Dharma Pratama (DDP), akhirnya dibebaskan.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Penyelesaian Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anak di Pasar Jakabaring
- Kasus Perundungan Siswa SD Manggala Palembang Berakhir dengan Restorative Justice
Baca Juga
Semunya dibebaskan setelah kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice atau jalur damai yang mempertemukan kedua belah pihak yakni 40 orang petani dan pihak PT DDP.
"Telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Kalau mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui restorative justice," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Senin (23/5) malam.
Disampaikan Kapolres, selain penyelesaian secara restorative justice, pihaknya juga menerima nasihat dari Forum Komonikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mukomuko. "Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Dan kami juga telah mendapatkan nasihat dari Forkopimda. Perkara ini diselesaikan melalui Restorative Justice," jelas Kapolres.
Sementara Direktur Akar LAW Office, Zelig Ilham Hamka selaku kuasa hukum 40 petani tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Mukomuko yang telah menerima dengan baik dan menyetujui penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice.
Ini merupakan hal yang baik dan menguntungkan semua pihak. Sebab, 40 petani ini merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, semuanya berkumpul kembali ke keluarganya masing-masingmasing-masing. “Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Mukomuko,” ucapnya.
Untuk diketahui, sekitar pukul 20.40 WIB malam tadi, petani yang ditahan di dalam sel tahanan sudah dikeluarkan. Terrmasuk barang bukti seperti mobil egrek dan barang bukti lainnya. Pasca bebasanya puluhan petani tersebut, langsung disambut hangat serta rasa haru keluarganya yang menunggu di depan Mapolres.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Penyelesaian Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anak di Pasar Jakabaring
- Kasus Perundungan Siswa SD Manggala Palembang Berakhir dengan Restorative Justice