Respons Ketua DPC dan Bacaleg di Pagar Alam Soal Putusan MK yang Tolak Sistem Pemilu Tertutup

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat bacakan putusan menolak gugatan sistem pemilu tertutup/Repro
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat bacakan putusan menolak gugatan sistem pemilu tertutup/Repro

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan sistem pemilu dimana hari Kamis (15/06)  melalui ketuanya Anwar Usman menyatakan menyatakan "menolak permohonan pemohon seluruhnya" sehingga pemilu legislatif 2024 mendatang tetap memakai sistem proporsional terbuka.


Menanggapi putusan tersebut, ketua DPC partai Golkar kota Pagar Alam menyatakan lega sebab mereka dari awal telah menolak usulan perubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup.

"Partai Golkar di DPR RI jadi salah satu dari delapan fraksi yang menolak usulan perubahan sistem pemilu sehingga dengan adanya putusan MK ini tentu kami mengaku lega dan kepada bacaleg kami pun sudah informasikan tentang hal ini dan mulai hari ini kami perintahkan kepada mereka untuk terus gencar mensosialisasikan diri kepada masyarakat agar dapat memenuhi target dari DPP,”katanya, Kamis (15/06)

Terpisah, Bacaleg partai Nasdem kota Pagar Alam Fathi Athalla mengaku, dengan tetap memakai sistem proporsional terbuka tentu sesuai putusan MK, para calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pileg mendatang benar-benar dapat dikenal masyarakat dan calon pemilih.

Sebab, dalam pemilu sebelumnya, nomor urut dan nama calon anggota Legislatif dilampirkan dalam surat suara.

"Dengan tetap memakai sistem proporsional terbuka,calon pemilih tidak akan seolah membeli kucing dalam karung dimana baik identitas maupun trek record para caleg dapat langsung dinilai oleh masyarakat lain halnya jika memakai sistem tertutup tentu masyarakat tidak akan tahu siapa yang bakal jadi wakilnya kelak dan ini tentu berlawananan dengan prinsip demokrasi yang kita sama-sama perjuangkan selama ini,"ujarnya/

Sementara itu anggota Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP kota Pagar Alam Cristian Brando menambahkan, mereka  menghormati putusan MK yang baru saja disiarkan.

Namun ia juga mengungkapkan alasan kenapa partainya menginginkan pemilu mendatang memakai sistem proporsional tertutup dimana menurutnya sistem yang dipakai selama ini banyak mempunyai kekurangan diantaranya sistem yang terlalu liberal sehingga proses pengkaderan partai tidak lagi menjadi sebuah keharusan ketika akan maju menjadi caleg ditambah praktek-praktek politik transaksional yang bukan lagi jadi rahasia umum yang kerap dilakukan oleh para caleg kepada calon pemilih untuk mendulang suara agar dapat duduk menjadi anggota legislatif serta banyak hal lagi lainnya.

"Saya pribadi menghormati putusan MK namun tapi menggugat sistem pemilu supaya kembali menjadi tertutup bukan juga tanpa alasan yang jelas karena kami memandang proses pengkaderan sudah tidak dilakukan lagi saat ini sebab siapapun bisa menjadi caleg partai asal terkenal atau punya modal akibatnya demokrasi kita saat ini sudah terlalu liberal dan cenderung transaksional  sehingga produknya adalah para politisi yang tidak punya keterikatan ideologi maupun misi dengan partai yang ia ada di dalamnya,"ungkapnya kepada RmolSumsel.Id.