Mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Sriwijaya (ARS) kembali melakukan aksi lanjutan untuk menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di depan Gedung Rektorat Unsri, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (5/8).
- Dikawal Sejumlah Kementerian, P3PD Pintu Gerbang Peningkatan Kapasitas Desa
- Alasan PPP Kembali Rekrut Napi Korupsi Sebagai Kader
- DPRD Sumsel Minta Pungutan Uang Komite Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua Siswa
Baca Juga
Merespons aksi demo tersebut, Ketua Komisi V DPRD Sumatra Selatan, Susanto Adjis mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 9 ayat 4 berbunyi mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester (ayat I).
“Ayat II dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 satuan kredit semester, ayat 4 berbunyi dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dikarenakan bencana alam dan non alam, mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT dan perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/8).
Oleh karena itu, Komisi V DPRD Sumsel meminta pihak Rektorat Unsri melaksanakan aturan tersebut. Jika memang ada kebijakan-kebijakan bersifat internal maka diputuskan di tingkat universitas.
“Tiga poin sudah terjawab soal UKT, ini kan soal operasional dan segala macam. Kalau di luar UKT itu kebijakannya di universitas masing-masing karena setiap fakultas itu berbeda. Jumlah mahasiswa Unsri itu S1, S2, dan S3 berjumlah 30 ribuan, sedangkan untuk S1 sekitar 25 ribuan lebih,” ucapnya. katanya.
Adjis menerangkan, di tahun 2020 lalu mahasiswa sudah mendapatkan potongan Rp250 ribu.
“Soal UKT itu isinya cuma dua, yang paling banyak soal operasional. Kalau misalnya sekarang fakultas A mendapatkan UKT Rp5 juta sisanya disubsidi pemerintah, nah UKT ini masuk dulu ke kas negara baru pihak universitas mengajukan anggaran setiap tahunnya. UKT itu soal listrik, soal penelitian dan lain-lain dan menurut aku aturannya sudah menjamin untuk itu,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan UKT bukan untuk gaji dosen, karena gaji dosen sudah masuk APBN dan UKT dihitung dari biaya operasional pendidikan (BOP), karenanya standar setiap fakultas berbeda.
- Desak Mendag Ikut Diperiksa, Anggota Komisi VI DPR: Pura-pura Tidak Tahu Kebijakan Anak Buahnya?
- Survei DSI: Partai Debutan Baru Sulit Lolos Parlemen
- Gibran Puji Anies Baswedan karena Memang Berhasil Tangani Covid-19