Respons Capres Ganjar, Soal Ketua KPK DItetapkan Tersangka

Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (23/11)/RMOL
Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (23/11)/RMOL

Penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), direspons Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo.


Ganjar mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Ya kalau urusan hukumnya kita serahkan pada penegak hukum,” kata Ganjar kepada wartawan seusai menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Capres-Cawapres di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Cirendeu, Tangerang Selatan, Kamis (23/11).

Meski begitu, Ganjar mewanti-wanti semua pihak terkait kecenderungan kekuasaan yang berpotensi terjebak dalam pusaran korupsi. Tak terkecuali institusi penegak hukum seperti KPK.

“Ini alert buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi, power tends to corrupt itu ada,” kata Politikus PDIP ini.

Atas dasar itu, Ganjar menegaskan bahwa korupsi di Indonesia harus diberantas dan penanganannya tidak boleh biasa-biasa saja. Sebab, amanat reformasi 1998 bahwa Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

“Seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis, karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, Reformasi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).