Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten PALI masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) tahapan Pilkada PALI. Meskipun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
- Pekan Depan Adzanu Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Palembang
- Dewan Pers Bentuk Satgas Kekerasan Digital terhadap Media dan Wartawan
- Pindah Partai, Dua Petahana Hanura Dicoret Dari Bacaleg DPRD Sumsel
Baca Juga
"Untuk melaksanakan Pilkada telah di putuskan dalam rapat bersama antara Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, " Kata KPU Kabupaten PALI Sunario SE, Selasa (9/6/2020).
Sementara, pendaftar jalur Partai Politik ( Parpol) serta penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid 19 untuk membatasi jumlah massa kandidat Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) saat mendaftar di KPU PALI. Dia menegaskan masih menunggu Peraturan KPU.
"Terkait pendaftaran calon dari jalur Parpol kita masih menunggu PKPU dan keputusan dari KPU RI, " katanya.
Sunario sendiri belum mengetahui persis terkait kampanye akbar yang dihapus dan diganti kampanye terbatas dengan dihadiri 20 orang serta kampanye melalui Sosial Media (Sosmed) yang dicetuskan oleh Kemendagri.
"Kita akan menunggu regulasi selanjutnya dalam bentuk apa kampanye yang akan dijalankan nanti, hal ini biasanya akan di atur melalui peraturan KPU," Jelas Sunario.
- Nasdem Sumsel Siapkan Berkas Verfikasi Parpol dan Bacaleg
- Hengkangnya Maruarar Sirait Dinilai Menurunkan Marwah PDIP
- Revisi UU Minerba Disahkan, Kampus hingga UMKM Bisa Kelola Tambang