Remaja Putri Terlibat Duel di TPU Talang Kerikil Palembang Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat memimpin pres rilis kasus duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat memimpin pres rilis kasus duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil Palembang. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel terhadap video duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil yang viral di medsos beberapa hari lalu membuahkan hasil. 


Tim gabungan berhasil mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel mengunakan senjata. Selain menangkap dua remaja putri petugas juga menangkap tiga orang laki laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan. 

Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel sementara lagi KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel. 

Sementara lawan duel PTR yakni IN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medoso). Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.

"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," kata Anwar Rabu (17/1/24).

Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.

Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," katanya.