Pemerintah terus mengenjot aktivitas kewirausahaan di Indonesia. Pasalnya, hingga saat ini rasio kewirausahaan masih dibawah target yakni sekitar 3,47 persen dari target 3,95 persen.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Mohammad Rudy Salahuddin mengakui hal tersebut. Menurutnya, hal inilah yang harus digenjot mengingat pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4 persen di tahun 2024.
Dia menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi terbesar ke empat di dunia dan diproyeksikan akan mendapat puncak bonus demografi di tahun 2030. Berdasarkan survei World Economic Forum tahun 2019, sebanyak 35,5 persen pemuda usia 15-35 tahun di Indonesia berkeinginan menjadi pengusaha.
"Persepsi tersebut termasuk indeks yang tertinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,” katanya dikutip dari website ekon.go.id.
Guna mencapai target rasio kewirausahaan dan pertumbuhan wirausaha baru, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, pada 3 Januari 2022 lalu. Pengaturan dalam Perpres tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penguatan ekosistem kewirausahaan.
Pengaturan tersebut juga menjadi pedoman yang menyinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, keberadaan Perpres juga bertujuan memperkuat ekosistem kewirausahaan, menumbuh kembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.
“Agar lebih implementatif dan tepat sasaran, Perpres tersebut juga dilengkapi sebuah rencana aksi, yang merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan dari 28 K/L dan 218 kegiatan K/L, sesuai kelompok sasaran berdasarkan kriteria wirausaha dan ekosistem kewirausahaan untuk mewujudkan wirausaha mapan, inovatif dan berkelanjutan,” jelas Deputi Rudy.
Selain itu, dalam perpres juga diberikan kemudahan bagi wirausaha yakni pendaftaran perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, fasilitasi standarisasi dan sertifikasi, akses pembiayaan dan peminjaman, pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, akses pasar digital BUMN, akses penyediaan bahan baku dan atau bahan penolong, akses area komersial dan tempat perbelanjaan, akses riset dan pengembangan usaha, serta akses peningkatan kapasitas usaha.
"Dalam perpres juga disebutkan bahwa bentuk intensif yang diberikan yaitu berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah dan atau fasilitas pajak penghasilan," pungkasnya.
- Lion Parcel Buka Peluang Usaha di Palembang, Ajak Masyarakat Jadi Agen Pengiriman
- Wabup Sumarni Siapkan Program Pemberdayaan Penjahit Lokal dalam 100 Hari Kerja
- Cita Rasa Palembang Mengudara: Produk UMKM Lokal Hadir di Penerbangan Garuda Indonesia