Rampas Uang Seorang Kakek, Mangku Alam Ditembus Timah Panas

Pelaku perampasan uang/ist/rmolsumsel.id
Pelaku perampasan uang/ist/rmolsumsel.id

Pelaku perampasan uang Rp 8 Juta dari kantong celana  korban HA Yassan Lair (64), Minggu (3/5) lalu, akhirnya Mangku Alam (41) warga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni ini ditangkap Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.


Namun lantaran akan melarikan diri saat akan ditangkap  petugas terpaksa menembak kaki pelaku, Senin (19/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa, mengatakan, modus pelaku melakukan perampasan yakni membututi korban yang sedang membawa uang.

"Pelaku sudah mengetahui kalau korban membawa uang, saat korban sedang berada di tempat kejadian, salah satu pelaku turun dari motor dan mendekati korban. Lalu dengan cepat merampas uang di kantong celana korban sebanyak Rp 8 juta,"  katanya, Selasa(20/7).

Saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha mencoba melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur. "Pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP,: katanya.

Tersangka Mangku Alam  mengakui perbuatannya, "Saya mengambil uang itu, uangnya di bagi dua dan sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari saja pak," katanya.