Pesan berantai yang dikirim melalui SMS dan Whatsapp dengan memperkenalkan nama Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari partai politik mulai menyebar di kalangan warga meski belum memasuki masa kampanye.
- Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel
- Bareskrim Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba Dengan Total Barbuk 430 Kg Sabu
- Caleg DPRD Kota Palembang Lapor Ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Baca Juga
Bahkan, beberapa pesan yang beredar mengirimkan foto anggota DPRD Sumsel yang masih aktif. Narasi dalam pesan itu menegaskan wilayah Dapil yang akan dijadikan daerah pemilih caleg tersebut.
Dalam pesan itu juga dibubuhi dengan hastag untuk melanjutkan jabatan caleg yang masih duduk di DPRD Sumatera Selatan.
Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi menegaskan, upaya yang dilakukan oleh caleg belum diperbolehkan.
Sebab, ada ruang waktu bagi Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk menyampaikan hal tersebut .
“Mereka ada jadwalnya sendiri, mungkin dikemas mereka hari ini seperti ada beberapa partai itu secara resmi kelembagaan partai mensosialisasikan partai yang sudah mendapatkan nomor urut, mungkin itu yang dilakukan partai politik ada konsolidasi sekaligus mungkin menyebar atribut partainya atau baliho , bendera partai,” kata, Yenli Senin (2/1).
Menurut Yenli, ada beberapa poin dari Caleg dan Partai untuk melakukan sosialisasi sementara waktu. Seperti menyampaikan nomor urut dan daerah pemilihan.
“Tapi kalau sudah mengajak untuk memilih, mengajak untuk menjadi simpatisan dan sebagainya, sampai sudah menyampaikan visi misi dan program itu belum boleh dilakukan partai politik dan Caleg. Nanti ada saatnya waktu kampanye baik di media cetak , media elektronik, pertemuan terbatas, rapat umum kan diatur itu ,”ujarnya.
Terkait pengiriman pesan blast lewat SMS dan WA ke warga padahal belum memasuki musim kampanye menurutnya itu hanya inisiatif beberapa calon atau bakal calon, yang belum tentu partainya mengusulkan yang bersangkutan menjadi bakal caleg.
“Aku pikir bakal calon itu menunggu waktu yang tepatlah , kalau sudah bersosialisasi, mengeluarkan banyak uang tahu –tahu tidak dicalonkan partainya akhirnya rugi sendiri,” ujarnya.
Sementara, untuk sanksi menurut Yenli Bawaslu Sumsel belum bisa menindak karena belum masuk tahapan kampanye.
“tapi paling tidak komitmen dari partai politik atau kader partai yang mencalonkan diri agar menjaga bersama dan tetap mengikuti sesuai tahapan yang diatur KPU dan Bawaslu Sumsel menurutnya akan mengawasinya,”ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, pendaftaran caleg sampai saat ini belum dibuka.
“Sanksi dari KPU belum ada , cobo ke Bawaslu,” katanya, Senin (2/1).
- Anggota DPR RI Ini Meninggal saat Kunjungan Kerja ke Palembang
- Status Warga Negara Marliah Dipulihkan, Disdukcapil Lubuklinggau Beberkan Kronologisnya
- Suara Anjlok, PPP Banten Desak Muktamar Luar Biasa