Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengubah susunan kepengurusan PWI Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029. Dalam SK bernomor 132-PGS/A/PP-PWI/II/2025, PWI Pusat memberhentikan Kurnaidi dari jabatannya sebagai Ketua PWI Sumsel dan menunjuk Jon Heri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.
- PWI Sumsel Luncurkan Mappilu, Kawal Pilkada Serentak Damai
- Jurnalis di Sumsel Minta Dewan Hentikan Revisi RUU Penyiaran yang Berangus Kemerdekaan Pers
- Syukuran Pelantikan Kepengurusan Baru, PWI Sumsel Gelar Buka Bersama dan Bagi Sembako
Baca Juga
SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, serta Sekretaris Jenderal Wina Armaada Sukardi itu menetapkan empat poin utama. Pertama, perubahan susunan kepengurusan PWI Sumsel sisa masa bakti 2024-2029. Kedua, pemberhentian Kurnaidi sebagai Ketua PWI Sumsel.
Ketiga, pengangkatan Jon Heri sebagai Plt Ketua PWI Sumsel. Keempat, Plt Ketua diminta mendata ulang anggota serta menggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya enam bulan setelah SK diterbitkan.
SK ini berlaku sejak 21 Februari 2025 dan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan. Salah satu alasan pemberhentian Kurnaidi adalah karena ia secara aktif menyatakan tidak mendukung hasil KLB PWI di Jakarta pada 18 Agustus 2024 serta menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tanpa melalui rapat pleno.
Ketika dikonfirmasi, Jon Heri membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua PWI Sumsel dan menyatakan siap menjalankan amanah SK tersebut. Ia memastikan akan menggelar KLB sesuai arahan PWI Pusat dalam waktu enam bulan.
"Benar, dalam waktu dekat kami akan menggelar KLB PWI Sumsel. Sebelumnya, kami akan melakukan rapat kerja bersama pengurus lainnya," ujar Jon Heri.
Lebih lanjut, ia menilai konflik yang terjadi di tubuh PWI tidak terlepas dari polemik kasus cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menyeret nama Hendri Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI sebelumnya.
Kasus ini berujung pada pemberhentian keanggotaan Hendri CH Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI karena dinilai melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi. "Masalah ini merupakan dampak dari kasus cashback UKW beberapa waktu lalu. Kami di daerah harus bersikap terhadap peristiwa ini," tegasnya.
Kurnaidi Tolak SK dan Pertimbangkan Jalur Hukum
Sementara itu, Kurnaidi menolak keputusan PWI Pusat dan menilai SK yang diterbitkan Zulmansyah Sekedang tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, Hendri CH Bangun masih sah sebagai Ketua Umum PWI berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saya heran, mereka ini pura-pura tidak tahu aturan atau memang tidak mengerti aturan. Pak Hendri CH Bangun masih memegang SK Kemenkumham yang dihasilkan dari konferensi yang sah," kata Kurnaidi.
Ia juga mempertanyakan legitimasi kepengurusan PWI versi Zulmansyah Sekedang. "Sekarang ini dia mewakili PWI yang mana? Kalau PWI Perjuangan, itu urusan mereka. Tapi kalau PWI yang diketuai Hendri CH Bangun, hanya ada satu yang sah dan sesuai tahapan organisasi," tegasnya.
Kurnaidi mengakui adanya permasalahan terkait kasus cashback UKW, tetapi ia menegaskan bahwa hal tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme organisasi sesuai dengan PD/PRT PWI.
Lebih lanjut, ia tidak menutup kemungkinan akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika dinilai merugikan dan menimbulkan kegaduhan di tubuh organisasi.
"Kami akan menggelar rapat besar terlebih dahulu dengan pengurus. Tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan hal ini karena telah menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.
- PWI Sumsel Luncurkan Mappilu, Kawal Pilkada Serentak Damai
- Jurnalis di Sumsel Minta Dewan Hentikan Revisi RUU Penyiaran yang Berangus Kemerdekaan Pers
- Syukuran Pelantikan Kepengurusan Baru, PWI Sumsel Gelar Buka Bersama dan Bagi Sembako