PT Bukit Asam Divonis Perkara Kerusakan Lingkungan

Salah satu objek gugatan yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Lahat. (ist/rmolsumsel.id)
Salah satu objek gugatan yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Lahat. (ist/rmolsumsel.id)

Aksi pengrusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan PT Bukit Asam Tbk di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Timur, Lahat berbuah gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat. Gugatan itu diajukan oleh LSM Lestari. 


Hasilnya, Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan sebagian gugatan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan tersebut. Dalam putusannya, ada dua pihak yang menjadi objek tergugat. Tergugat I yakni PT Bukit Asam, Tbk dan Tergugat II Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Putusan dari Pengadilan Negeri Lahat yakni menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Pengadilan Negeri Lahat berpendapat tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, Tergugat I dihukum untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas lebih kurang delapan hektar dan kedua adalah seluas 5,65 hektar sampai seperti keadaan semula. 

Lalu menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini. Menghukum Tergugat II untuk mengawasi pelaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat I. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.052.000,00. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

"Untuk ini putusan, dalam perkara perdata diberi waktu 14 hari mengajukan upaya hukum banding. Per hari ini pihak yang terkait belum menyatakan sikap," ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Kamis (25/1). 

Kuasa hukum Penggugat, Royke Marsada Takwa menjelaskan, perkara tersebut sudah didaftarkan sejak 18 Agustus 2023 lalu. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan kliennya terhadap kerusakan yang timbul dari aktifitas pertambangan PT Bukit Asam Tbk. Dalam ketentuan undang-undang, seharusnya perusahaan melakukan kegiatan reklamasi sepanjang tahapan usaha pertambangan. 

"Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan di dua objek lahan yang ada di Desa Merapi. Padahal lahan itu termasuk dalam IUP perusahaan," terangnya. 

Sementara itu, Ketua LSM Lestari, Hendri Supriadi mengatakan, kemenangan gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan tambang untuk menerapkan kaidah pelestarian lingkungan hidup yang telah diatur dalam undang-undang. 

"Apalagi untuk perusahaan sebesar PT Bukit Asam yang menjadi referensi bagi perusahaan tambang lainnya di Indonesia. Harusnya bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan good mining practice," kata Hendri. 

Dijelaskan Hendri, dua objek yang disengkatakan telah terbengkalai hampir 10 tahun. Dari situlah, pihaknya lalu melakukan penelusuran dan menemukan jika lahan tersebut sudah seharusnya direklamasi. "Satu lahan yang sudah ada bekas galian dan terjadi swabakar. Satu lahan lagi, ada lubang void," ungkapnya.

Berdasarkan putusan, lubang tersebut harus segera dilakukan penimbunan dan penghijauan. "Dikembalikan lagi seperti semula. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan pertambangan lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban reklamasi dan menjaga kelestarian lingkungan. Hendri menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah menerima salinan keputusan dari PN Lahat.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan (Sekper) Niko Chandra mengaku belum menerima salinan keputusan lengkap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lahat. "Untuk selanjutnya akan kami pelajari guna menentukan upaya hukum selanjutnya," kata Niko saat dihubungi.

Dia menegaskan, perusahaan selalu menghormati segala proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan. "Kami juga senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan aktifitas penambangan, termasuk selalu menerapkan kaidah penambangan yang baik," tandasnya.