PSBB Palembang Dilaksanakan H+2 Lebaran

Berdasarkan hasil di Aula Bina Praja, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) untuk di Kota Palembang dan Kota Prabumulih baru akan dilaksanakan H+2 setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1441 H (Hijriah).


Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, penerapan PSBB yang akan dilaksanakan di dua kota tersebut, masih menunggu penyusunan Peraturan Walikota termasuk sosialisasi yang harus dilaksanakan.

"Kita berikan waktu satu minggu agar kedua Walikota ini dapat menyusun draf Perwali," ungkapnya, Rabu (13/5/2020).

Secara aturan, sebenarnya kedua kota tersebut, apalagi Palembang siap menerapkan PSBB. Hanya saja perlu ada payung hukum dalam pelaksanaannya termasuk kesepakatan bersama Forkompimda (Foruk Komunikasi Pimpinan Daerah), tokoh masyarakat dan agama.

"Semuanya harus ada persiapan, apalagi nanti akan ada aturan terkait penegakan hukum bagi yang melanggar," ulasnya.

Selai itu, masalah pengamanam jaringan sosial dan katahanan pangan jadi salah satu poin penting yang harhs disiapkan.

"Pemerintah daerah harus membuka data secara transparan. Dengan begitu Pemprov nantinya dapat menyangga jika nantinya ada diantara dua daerah tersebut yang mengalami masalah dalam anggaran," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan terkait jaring pengaman Pemkot sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp54 miliar. Menurutnya ada 148 ribu Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19, tapi dari jumlah itu 95 ribu di antaranya sudah tercover PKH.

"Jumlah yang di luar PKH itu akan ditanggung oleh APBD Palembang," tuturnya.

Harnojoyo memastikan kesiapan Pemkot Palembang dalam menjalankan PSBB di wilayahnya. Terlebih kesiapan anggaran dan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) telah matang dialokasikan.

"Ada Rp200 miliar yang sudah kita siapkan, jika kurang akan kita tambah. Tapi untuk sementara kita fokuskan untuk penggunaan anggaran yang sudah ada dulu," jelasnya.

Seperti diketahui Kota Palembang dan Prabumulih resmi diputuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diperbolehkan melakukan penerapan PSBB.[ida]