Pria di PALI Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Seorang ayah berinisial RD, warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga merudapaksa anak tirinya berulang kali hingga hamil delapan bulan.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira STrK SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari pelapor dan keterangan para saksi. Peristiwa ini terjadi di sebuah pondok di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasat Reskrim memerintahkan Kanit PPA IPTU Dayend M SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan dan bersama barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, tersangka pelaku rudapaksa ini kami amankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B-217/VII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Juli 2024, sekira pukul 15.30 WIB di depan tangga rumah pelaku," ujar Kanit PPA Polres PALI, IPTU Dayend M SH, Jumat (19/7).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di depan tangga rumah pelaku di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. 

Kejadian berawal saat korban berinisial LYS (14) sedang duduk di pondok kebun karet mereka. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban, mendekati dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Meski korban berusaha menolak, pelaku tetap memaksa korban hingga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

"Mirisnya, peristiwa tersebut berlanjut hingga Juli 2024 dan mengakibatkan korban yang masih di bawah umur ini hamil delapan bulan. Ibu korban kemudian melaporkan suaminya (pelaku) ke Polres PALI," tambah IPTU Dayend.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan satu lembar surat hasil visum telah diamankan di Polres PALI. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 81 junto 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.