Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menilai putusan Hakim Tunggal praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah proporsional dan tepat.
- KPK: Harun Masiku Terdeteksi di PTIK Bersama Staf Hasto Kristiyanto
- KPK Dalami Dugaan Hasto Kristiyanto jadi Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku
- Usai Diperiksa KPK 8 Jam, Hasto Keluar Pakai Rompi Oranye
Baca Juga
Hal itu disampaikan Setyo usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis sore, 13 Februari 2025.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Februari 2025.
Hakim Djuyamto menjelaskan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara pidana, yakni terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 152, dan terkait suap berdasarkan Sprindik nomor 153.
Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menghubungkan dengan dalil permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak didukung oleh 2 alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara Hasto dan justru mengacu pada alat bukti perkara yang lain yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah dan patut untuk dibatalkan.
"Maka timbul pertanyaan, apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud pemohon adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor 152 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji sebagaimana Sprindik nomor 153 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" tanya Hakim Djuyamto.
Jika mendasar pada dalil permohonan pemohon dan termohon kata Hakim Djuyamto, perkara yang sudah inkracht adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkracht sebelumnya.
Hakim Djuyamto menilai, terhadap 2 dugaan tindak pidana lazimnya menggunakan alat bukti yang berbeda. Sehingga, alat bukti yang digunakan masing-masing tindak pidana akan memengaruhi hasil penilaian Hakim atas keabsahan alat bukti
"Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam 2 permohonan praperadilan, bukan dalam 1 permohonan. Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya 2 surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam 1 permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan," pungkas Hakim Djuyamto.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung