Kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025, akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Prabowo Coba Drone Pertanian di Sumsel, Targetkan Peningkatan Produksi Beras 25 Persen
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Eddy Soeparno: Prabowo Tunjukkan Keberanian Moral di Parlemen Turki
Baca Juga
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2024.
Prabowo mengatakan bahwa sesungguhnya sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.
Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," tegasnya.
Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Prabowo Coba Drone Pertanian di Sumsel, Targetkan Peningkatan Produksi Beras 25 Persen
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Eddy Soeparno: Prabowo Tunjukkan Keberanian Moral di Parlemen Turki