Prabowo-Gibran Unggul di Sumsel, Saksi AMIN Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi

Prabowo -Gibran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. (net)
Prabowo -Gibran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. (net)

Total jumlah pengguna hak pilih mencapai 5.436.127 orang. Pasangan Anies-Muhaimin memperoleh suara 997.299, Prabowo-Gibran 3.649.651 suara, dan Ganjar-Mahfud 606.681 suara. Jumlah surat suara sah mencapai 5.253.631, sementara yang tidak sah ada 182.496 surat suara.


"Demikian tadi pembacaan rekapitulasi PPWP untuk Sumsel, bisa kita terima dan sahkan? Bismillah sah," kata Hasyim, Senin (11/3).

Usai pengesahan rekapitulasi suara Pilpres 2024 di Sumsel, Hasyim bertanya kepada Bawaslu Sumsel yang hadir di rapat pleno terkait adanya temuan dugaan kecurangan dari saksi Anies-Muhaimin.

Bawaslu Sumsel lantas mengakui mereka menerima laporan tersebut. Namun, Bawaslu Sumsel menyebut keberatan saksi Anies-Muhaimin di tingkat provinsi tersebut tidak memenuhi syarat.

"Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materinya waktu laporan tindak lanjutnya," kata petugas Bawaslu Sumsel.

"Sudah disampaikan ke pengadu atau pelapor?" tanya Hasyim.

"Sudah," tegas Bawaslu Sumsel.

Pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Prabowo-Gibran meraih suara 3.649.651 di Sumsel, unggul jauh dari Anies-Muhaimin yang meraih 997.299 suara dan Ganjar-Mahfud 606.681 suara.

Kemenangan Prabowo-Gibran di Sumsel tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang dilakukan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Mulanya, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyampaikan catatan kejadian khusus atau keberatan saksi untuk provinsi Sumatera Selatan di Pilpres 2024.

Andika mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin tidak bersedia menandatangani berita acara di tingkat provinsi.

"Kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D.Hasil provinsi dengan alasan bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK melanggar kode etik," ujar Andika.

Selain itu, saksi Anies-Cak Imin (AMIN) di Sumsel juga memprotes alat bantu Sirekap KPU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pasalnya, menurut saksi paslon nomor urut 1, banyak terjadi kesalahan input dan jumlah hasil suara yang sangat merugikan Anies-Cak Imin.

"Bahwa terdapat perbedaan jumlah akhir pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Kemudian sudah diperbaiki. Akan tetapi diragukan kebenarannya," katanya.

Andika turut menyinggung kubu Ganjar-Mahfud di Sumsel juga memberi keberatan, di mana mereka berpandangan pelaksanaan Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Lalu, pihak Ganjar-Mahfud menyampaikan keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

"Keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Andika.