Potensi Korupsi dari Kelebihan Bayar Upah Pungut Pemprov Sumsel, Siapa Bertanggung Jawab? 

Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan/ist
Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan/ist

Realisasi pembayaran insentif atau upah pungut bagian pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berindikasi kuat melebihi batas maksimal atau terdapat permasalahan. Hal ini menyusul beredar kabar tak sedap terkait kelebihan bayar Upah Pungut (UP) di Pemprov Sumsel tahun 2021 yang jumlahnya diduga mencapai Rp19,4 Miliar.


Menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan  yang pertama kali patut dipertanyakan dari kejadiam ini yakni Biro Hukum Pemprov Sumsel. Hal ini terjadi karena Pergub upah pungut tahun 2021 yang di buat oleh Biro Hukum dan disetujui oleh Pemprov Sumsel memperkecil persentase upah pungut (UP) tersebut.

Karena Biro Hukum  mempunyai alasan memperkecil nilai persentase upah pungut berdasarkan aturan perundangan dan juga perbandingan UP Provinsi lain, sebelum BPK RI menyatakan Upah Pungut yang dihitung oleh Bapenda Sumsel dan di bayarkan ke Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, SKPD dan staff berdasarkan aturan perundangan.

"Dalam hal ini, menjadi pertanyaan kita bagaimana kinerja Biro Hukum Pemeritah Provinsi Sumsel dan Bappenda. Karena sangat aneh bisa ditemukan lebih bayar dengan selisih yang fantastis. Lebih aneh lagi, bagaimana mereka menyusun ini hingga disetejui kepala daerah?," jelasnya.

Dengan adanya temuan kelebihan bayar ini, Feri menduga adanya potensi perbuatan melawan hukum jika pihak yang menerima tidak mengembalikan. Bahkan dengan selisih kelebihan bayar yang mencapai Rp19,4 miliar dinilai angka yang cukup besar untuk diselewengkan.

"Kelebihan perhitungan pembayaran UP Pemprov Sumsel dapat menjadi unsur perbuatan melawan hukum kalau tidak dikembalikan secara utuh. Secara logika saja dengan angka sebesar itu bukan tidak mungkin ada yang salah dilakukan oknum pejabat berwenang," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya sudah ada panduan melalui Peraturan Gubernur Sumsel dalam membagi upah pungut tersebut.

"Tentunya kami sangat menyanyangkan karena hal ini menyalahi peraturan gubernur atau menyalahi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ini menjadi hal yang sangat kami sayangkan,” katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Senin (22/5).

Dari kejadian ini, politisi PDIP ini menilai ada kesalahan perhitungan yang dilakukan dinas terkait. Untuk itu pihak yang telah menerima untuk segera mengembalikan kepada negara agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.

"Ada kesalahan perhitungan disini, makanya kedepan Bapenda dan Pemerintah Daerah harus lebih tertib, lebih  cermat dalam melakukan penghitungan upah pungut. Tentunya aturan yang dikeluarkan pusat itulah yang harus dijalankan, artinya  jangan kita melakukan hal-hal yang melanggar dari apa yang sudah diputuskan pemerintah pusat," pungkasnya.