Bareskrim Polri tancap gas dengan mengungkap 318 kasus judi online selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
- RUPS LB Bank Sumselbabel 2024: Langkah Tepat Pj Gubernur Patut Didukung, Penolakan Dinilai Tidak Berdasar
- Bareskrim Kembali Blokir Aset Judol Senilai Rp36 Miliar
- Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol
Baca Juga
"Ada 318 kasus," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Dari kasus-kasus itu, pihaknya menangkap dan menetapkan 464 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, mulai uang tunai, ratusan HP, dan puluhan laptop.
"Barang bukti berupa uang Rp67 miliar lebih, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, serta 296 kartu ATM," rinci mantan Kapolda Aceh itu.
Meski sudah mengungkap sejumlah kasus, Wahyu dan jajaran memastikan tidak berhenti memerangi judi online, sejalan dengan arahan Presiden saat membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto
“Dari proses penyelidikan kami terus melacak, kami terapkan pasal pencucian uang dalam upaya asset tracing terhadap tindakan judi online,” kata Wahyu.
- Website Pemkab Empat Lawang Diretas, Diduga oleh Jaringan Judi Online
- Merasa Bingung dan Tekanan Batin, Jadi Motif Babysitter Aniaya Anak Majikan
- Polisi Ringkus Belasan Warga Belawan Terkait Aktivitas Judi Online