Bareskrim Polri tancap gas dengan mengungkap 318 kasus judi online selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
- Perangi Judi Online, Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar
- Panda Nababan Minta Bareskrim Panggil Jokowi soal Ijazah
- Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Baca Juga
"Ada 318 kasus," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Dari kasus-kasus itu, pihaknya menangkap dan menetapkan 464 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti, mulai uang tunai, ratusan HP, dan puluhan laptop.
"Barang bukti berupa uang Rp67 miliar lebih, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, serta 296 kartu ATM," rinci mantan Kapolda Aceh itu.
Meski sudah mengungkap sejumlah kasus, Wahyu dan jajaran memastikan tidak berhenti memerangi judi online, sejalan dengan arahan Presiden saat membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto
“Dari proses penyelidikan kami terus melacak, kami terapkan pasal pencucian uang dalam upaya asset tracing terhadap tindakan judi online,” kata Wahyu.
- Perangi Judi Online, Bareskrim Polri Blokir 865 Rekening Senilai Rp194,7 Miliar
- Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi
- Panda Nababan Minta Bareskrim Panggil Jokowi soal Ijazah