Polri Tangani 69 Kasus Mafia Tanah Hingga Oktober 2021, Ini Rinciannya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Humas Polri/rmolsumsel.id)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Humas Polri/rmolsumsel.id)

Sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober, Satgas Antimafia Tanah Polri menangani 69 kasus dugaan mafia tanah.


“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/11).

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, 5 di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I.

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

“Dari kasus mafia tanah yang ditangani, jumlah tersangka sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, 7 di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.

Kasus mafia tanah pernah menimpa keluarga mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal. Para tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) yang merupakan ibu kandung Dino Patti Djalal, yaitu tanah seluas 780 m2 yg beralamat di Jalan Kemang barat senilai Rp20 miliar.

Terbaru, kasus mafia tanah menimpa pesohor Nirina Zubir. Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.