Pihak Kepolisian Rwpublik Indonesia (Polri) telah membuat ancang-ancang untuk memecat Brigjen Prasetijo Utomo.
- Didemo Ratusan Pedagang Pasar Kuto, Ini Tanggapan Pengelola
- Hendak Melerai Teman, Sekuriti PT LPI Tewas Ditikam
- Sibuk Pantau Penghitungan Suara, Rumah Petugas KPPS di Palembang Terbakar
Baca Juga
Hal ini berkaitan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonisnya Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu dihukum karena terbukti bersalah menerima suap penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
"Menunggu yang bersangkutan (Prasetijo) banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kami laksanakan kode etik profesi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (10/3).
Menurut Sambo, sidang KKEP ini digelar untuk proses pemecatan terhadap Prasetijo. Pemecatan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 terkait anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
"Divisi Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," tegas Ferdy.
Majelis menyatakan Brijen Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap USD 100 ribu dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Selain hukuman penjara, majelis menghukum Brigjen Prasetijo pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
- Kecelakaan Maut di OKU Mobil Travel Vs Truk, Penumpang Tewas Mengenaskan
- April, 111 Kasus DBD Terjadi di Sumsel, Anak-anak Paling Mendominasi
- Usulan Biaya Haji Naik, Bakal Rugikan Calon Calon Jemaah