Polres Sukabumi Tangkap 2 Orang Tersangka Pembuat Dolar Palsu

Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede saat melakukan gelar perkara ungkap kasus peredaran dolar palsu. (dok. Polres Sukabumi)
Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede saat melakukan gelar perkara ungkap kasus peredaran dolar palsu. (dok. Polres Sukabumi)

Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli dolar palsu.


Kedua tersangka itu berinisial S (50) dan T yang tercafat sebagai warga bogor. Dari tersangka S, polisi menyita 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di  kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1.000 dats, jika di kurs kan yaitu Rp 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.  

Sementara, dari T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin X-ray disita polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede mengatakan, kejadian itu terungkap setelah mereka sebelumnya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini menjual dolar palsu jauh di bawah harga pasaran kurs mata uang dolar.

“Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga Rp 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli,”kata Marully dalam keterangan pers, Minggu (9/7).

Uang palsu yang dijual kedua tersangka dibuat sendiri agar mendapatkan keuntungan besar. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kedua pelaku yang masih berkeliaran di sekitar kawasan Jawa Barat.

“Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,”ujar Marully.