Polres PALI Gelar Razia Terpadu untuk Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas 

Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau razia terpadu dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Masyarakat/ist
Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau razia terpadu dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Masyarakat/ist

Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau razia terpadu dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Masyarakat (Pekat) seperti Curat, Curas, Curanmor (3C), Sajam, Narkotika, serta gangguan Kamtibmas lainnya.


KRYD ini dilakukan oleh personil Polres PALI dengan sasaran kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di sekitar jalan Merdeka, simpang Polres. Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan surat kendaraan dan barang yang dibawa oleh pengemudi.

Kegiatan KRYD dipimpin oleh Kabag Ops Polres PALI, Kompol Hendro Suwarno SH, yang didampingi oleh Kasat Lantas, AKP Kukuh Fefriyanto SH. Kegiatan ini melibatkan 48 anggota personil Polres PALI.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kabag Ops Polres PALI Kompol Hendro, mengungkapkan bahwa hasil razia terpadu yang dilakukan pada malam Jumat telah menghasilkan penindakan terhadap 8 kendaraan. Dari hasil razia tersebut, terdapat 4 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang diamankan, serta 8 surat tanda nomor kendaraan (STNK) disita.

"Masih ditemukan pengemudi baik roda dua maupun roda empat yang sepertinya masih kurang peduli terhadap Peraturan berlalu lintas. Dalam pelaksanaan KRYD masih ada  engendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan dan masih ditemukan pengendara yang tidak menggunkan helm standar SNI," ucapnya, Sabtu (4/11).

Beliau juga menyatakan bahwa masih ada pengemudi, baik roda dua maupun roda empat, yang tampaknya kurang mematuhi peraturan lalu lintas. Beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan kendaraan, dan ada pula yang tidak menggunakan helm yang memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kompol Hendro menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar peraturan lalu lintas tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk pengaman. Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk pulang ke rumah jika tidak ada keperluan mendesak, sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kriminal.

"Dalam kegiatan ini, kami memberikan himbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas. Kami harapkan agar masyarakat segera pulang ke rumah masing-masing jika tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari menjadi korban kejahatan," pungkasnya.