Polres OKU Perkenalkan Aplikasi Super App Polri, Ini Keunggulannya

Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan cara penggunaan aplikasi Polri Super Apss. (Amizon/Rmolsumsel).
Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan cara penggunaan aplikasi Polri Super Apss. (Amizon/Rmolsumsel).

Polres Ogan Komering Ulu mensosialisasikan Aplikasi Super App Polri, kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung program Kapolri, yakni Quick Wins Presisi Polri, untuk pengoptimalan pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dan memahami pemakaian layanan online kepolisian dengan menggunakan aplikasi Polri Super Apps.


Kapolres OKU Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan, cara mendownload atau menginstal dan cara registrasi untuk masuk dalam layanan Polri Super App, serta manfaat dan kegunaan dari aplikasi Polri Super App sangat mudah.

”Aplikasi ini adalah upaya Polri meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mengakses setiap kerja layanan publik Polri yang dilandasi Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol)," jelasnya, Senin (27/2/2023). 

Selanjutnya dikatakan Syafaruddin, di dalam aplikasi tersebut bisa mempermudah masyarakat dalam Perpanjang SIM, pembayaran STNK, pengaduan masyarakat dan layanan POLRI lainnya dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi super App.

Adapun yang dapat dilakukan di dalam aplikasi Super App yakni Daftar Kendaraan dan Perpanjangan STNK.

POLRI Super App memudahkan Anda untuk mengetahui data kendaraan yang terdaftar atas nama Anda di Samsat Digital. Anda pun dengan mudah dapat melakukan perpanjangan STNK secara online.

Perpanjangan SIM Nasional dan Pembuatan SIM Internasional

Agar semakin mudah dalam melakukan perpanjangan SIM, POLRI Super App menyediakan fitur perpanjangan SIM A dan SIM. Selain itu juga dapat dilakukan untuk pembuatan SIM Internasional juga dapat dilakukan di POLRI Super App. Keduanya dapat dikirim ke rumah Anda ataupun diambil di SATPAS terdekat Anda.

”Aplikasi ini juga bisa untuk pengaduan masyarakat, pengaduan masyarakat yang didukung oleh Dumas dan Propam yang dapat dilakukan dengan membuat laporan polisi secara online. Masyarakat pun bisa memantau proses terkini dari laporannya," ujarnya.

Selanjutnya aplikasi Super App juga bisa untuk Pengecekan E-Tilang dari mana saja dan kapan saja. Aplikasi tersebut bisa juga untuk mengkonfirmasi pelanggaran kendaraan yang dilakukan oleh tilang otomatis (CCTV) melalui POLRI Super App.

”Selain itu Aplikasi Super App juga bisa memantau SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), masyarakat juga dapat memantau hasil penyelidikan untuk kasus yang dilaporkan masyarakat secara aman dan terpercaya, ” jelasnya.

Selain itu di Aplikasi Super App masih banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat seperti Informasi Kamtibmas. Informasi daerah rawan kemacetan dan laka lantas, daerah kriminal, bencana alam dan hal-hal lainnya seperti di informasi Humas terkait kinerja kepolisian, berita hoax, dan tribrata news serta Informasi Peta agar masyarakat dengan muda mencari lokasi kantor polisi disekitar kita.