Polres Musi Rawas Amankan 23 Senpi Rakitan, 5 Diantaranya Hasil Ungkap Kasus 

Polres Musi Rawas saat menggelar pres rilis ungkap kasus di Polres Musi Rawas/ist
Polres Musi Rawas saat menggelar pres rilis ungkap kasus di Polres Musi Rawas/ist

Polres Musi Rawas selama pelaksanaan Ops Senpi Musi 2023 mulai 23 Februari sampai 10 Maret telah berhasil mengamankan 23 senjata api (Senpi) rakitan berbagai jenis. 


Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhamad Indra Prameswara, secara total Polres Musi Rawas dalam melaksanakan Ops Senpi Musi mengamankan 23 senpi rakitan. 

Ke 23 senpi rakitan tersebut menurutnya, 17 senpi eakitan dari serahan masyarakat dan 6 pucuk senpi rakitan hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Musi Rawas.

Rinciannya kata Kapolres, sebanyak 12 pucuk senpi rakitan laras panjang. Dimana ke 12 senpi tersebut di serahkan oleh masyakarat ke seluruh Polsek dalam waktu bervariatif dari 23 Februari sampai 7 Maret 2023.

Kemudian selanjutnya yakni 5 pucuk senpi rakitan laras pendek. Dan ke 5 pucuk senpi rakitan tersebut merupakan serahan masyarakat ke Polsek Megang Sakti, Polsek Purwodadi, Polsek Muara Lakitan, Polsek Tugumulyo dan Polsek BTS Ulu Cecar. 

Sedanngkan sebanyak 5 pucuk senpi rakitan lagi merupakan hasil ungkap kasus Sat Reskrim Polres Musi Rawas pada 24 Februari 2023. Ke 5 pucuk senpi rakitan tersebut terdiri dari 2 laras pendek dan 2 laras panjang beserta 11 butir amunisi. 

"Tujuan Ops Senpi Musi ini untuk menjaring dan memastikan tidak adanya senpi pabrikan maupun rakitan yang beredar secara ilegal di kalangan masyarakat" jelas Kapolres.

Selain itu juga untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkades serentak di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

"Alhamdulillah hal ini di sambut baik oleh masyarakat di wilayah hukum Musi Rawas yang langsung menyerahkan senpi ilegal ke Polsek Muara 

Beliti pada 23 Februari 2023 berupa senpi rakitan laras panjang," ungkapnya.

Pihak Polres Musi Rawas juga melakukan upaya tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum dan tidak mengindahkan maklumat dari Kapolda.