Polres Muratara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kampung VII, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
- Kebakaran Hutan Landa Korea Selatan, Empat Tewas Ratusan Mengungsi
- Sidang Gugatan Kabut Asap, Saksi Beberkan Kerugian Dampak dari Karhutla di Konsesi Perusahaan Grup Sinar Mas
- Menko Polkam: Pemerintah Tambah Desk Baru untuk Kebakaran Hutan dan TPPO
Baca Juga
Kasi Humas Polres Muratara AKP Barwanto mengatakan, mereka semula mengamankan tiga orang dari lokasi kebakaran lahan di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan, seorang warga inisial A ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan.
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh A,”kata Barwanto, Minggu (4/7).
Menurut Barawanto, kebakaran hutan dan lahan itu diketahui setelah adanya asap tebal di sekitar lokasi kejadian. Anggota patroli yang melihat kejadian itu langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
“Di lokasi itu ada tiga orang sehingga diamankan semuanya, tapi dua ditetapkan saksi dan satu tersangka,”ujarnya,
Atas perbuatannya, A terancam dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana tentang kebekaran hutan dan lahan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muratara, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar," tandasnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Dispusip Muratara Gelar Bimtek Srikandi untuk Optimalkan Kearsipan OPD
- Percepat Pemerataan Pembangunan, Muratara Ajukan Bantuan Khusus ke Pemprov Sumsel