Polres Muratara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di kampung VII, Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
- Asap Karhutla Makin Pekat, Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur Sumsel
- Operasi Stop Karhutla Musi, Polres OKI Gelar Pengobatan Gratis
- Polisi Modifikasi Mobil Water Cannon Untuk Padamkan Karhutla
Baca Juga
Kasi Humas Polres Muratara AKP Barwanto mengatakan, mereka semula mengamankan tiga orang dari lokasi kebakaran lahan di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan, seorang warga inisial A ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan.
“Hasil pemeriksaan dan gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh A,”kata Barwanto, Minggu (4/7).
Menurut Barawanto, kebakaran hutan dan lahan itu diketahui setelah adanya asap tebal di sekitar lokasi kejadian. Anggota patroli yang melihat kejadian itu langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
“Di lokasi itu ada tiga orang sehingga diamankan semuanya, tapi dua ditetapkan saksi dan satu tersangka,”ujarnya,
Atas perbuatannya, A terancam dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana tentang kebekaran hutan dan lahan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muratara, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar," tandasnya.
- Siswa di Lubuklinggau dan Musi Rawas Minta Beasiswa Masuk Perguruan Tinggi ke DPRD Sumsel
- APKLI Sumsel Ajak Pedagang dan Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 Mendatang
- Hari Pertama Kerja, Pj Walikota Pagar Alam Safari Jumat