Tiga Pelaku Sindikat Pemalsuan SIM di Muara Enim Ditangkap 

Tiga tersangka pemalsuan SIM saat berada di Polsek Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. Polres Muara Enim)
Tiga tersangka pemalsuan SIM saat berada di Polsek Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (dok. Polres Muara Enim)

Sebanyak tiga pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditangkap Polsek Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.


Ketiga pelaku tersebut yakni  Deni Hendrawan ( 40 ) warga desa sigam kecamatan Gelumbang , Sopian  (38) warga desa talang taling  dan Navolion warga desa danau rata kecamatan sungai rotan kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim , AKBP Andi Supriadi mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku ini bermula pada (1/6) lalu Polsek Gelumbang menerima laporan dari depot Anton yang terletak di kelurahan Gelumbang yang menyerahkan SIM palsu kepada korban Arjuna Vista , warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar dan Rohdan Saputra , warga desa Tanjung Medang kecamatan kelekar .

Setelah menerima SIM dari Deni dan Sopian , Kedua korban yang merasa janggal dengan SIM yang mereka terima , melaporkan aksi kedua pelaku kepada pihak Polsek Gelumbang 

Atas laporan korban , Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama dengan Kanit Reskrim, IPTU Guntur Iswahyudi SH langsung mengamankan kedua tersangka masih berada di depot Anton .

“Masyarakat curiga karena bentuk fisik SIM yang ditawarkan tersangka ini berbeda,”kata Andi, Minggu (4/6).

Dari pengembangan kedua tersangka, didapat bahwa otak sindikat pemalsuan yang mereka jalankan adalah Navolion. Sehingga ia pun ikut tertangkap.

Komplotan ini membuat SIM diketahui menggunakan material atau bahan sama dengan  yang biasa dipakai sebagai pembuatan kartu pengenal lainya. Hanya saja, lambang hologram sehingga bentuknya lebih kasar dari SIM yang asli dan kode pengeluaran polres dibuat acak oleh para pelaku .

“Kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan diri untuk membantu dalam proses pembuatan SIM. Karena, dalam pembuatan adalah kewenangan Satlantas polres yang  telah ditunjuk,”imbuhnya.

Atas perbuatannya membuat dokumen palsu dan menimbulkan kerugian berupa berupa pemalsuan surat  / dokumen berupa Surat Izin Mengemudi , Ketiga tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.