Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 992,02 gram dengan cara diblender.
- Iptu Nasirin Jabat Kasat Reskrim Polres Muratara Gantikan AKP Sopyan Hadi
- Warga Kerta Sari Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rawas, Polisi Pastikan Bukan Korban Kejahatan
- Wujud Solidaritas, Polres Muratara Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan
Baca Juga
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Muratara, Kompol M Yunus, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Margan Saputra, di halaman Kantor Polres Muratara pada Jumat (7/3).
Kompol M Yunus menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan sesuai dengan berita acara yang telah ditetapkan. Sabu seberat hampir satu kilogram itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang terduga pelaku asal Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
"Terduga pelaku berstatus sebagai pengedar. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol M Yunus.
Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dapat berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
- Iptu Nasirin Jabat Kasat Reskrim Polres Muratara Gantikan AKP Sopyan Hadi
- Warga Kerta Sari Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Rawas, Polisi Pastikan Bukan Korban Kejahatan
- Wujud Solidaritas, Polres Muratara Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan