Polres Muratara Musnahkan 992 Gram Sabu, Pelaku Asal Surulangun Ditangkap 

Proses pemusnahan sabu yang dipimpin Wakapolres Muratara, Kompol M Yunus. (ist/rmolsumsel.id)
Proses pemusnahan sabu yang dipimpin Wakapolres Muratara, Kompol M Yunus. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 992,02 gram dengan cara diblender.


Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Muratara, Kompol M Yunus, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Margan Saputra, di halaman Kantor Polres Muratara pada Jumat (7/3).  

Kompol M Yunus menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan sesuai dengan berita acara yang telah ditetapkan. Sabu seberat hampir satu kilogram itu merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang terduga pelaku asal Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.  

"Terduga pelaku berstatus sebagai pengedar. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol M Yunus.  

Ia menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dapat berupa pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.